Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
"Pendapat kolumnis adalah pendapat pribadi, tetapi sebagai penerbit kami menyadari bahwa kebebasan berekspresi harus disertai rasa tanggung jawab," tulis The Sun.
Foto itu diunggah Ruhut melalui akun Twitter-nya @ruhutsitompul. Dalam foto tersebut, Indonesia akan hancur karena gerakan radikal akan tumbuh subur dan memecahkan NKRI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih mendalami laporan tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan aksi antisemit Ye. Kita harus mendesak Adidas untuk mengecam aksi rasis dia dan mengevaluasi kerja sama mereka."
DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan dan penistaan agama.
Nurul mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung.
PANASNYA panggung kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian eskalatif.
Ade dianggap telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.
Adanya istilah-istilah, seperti cebong, kampret, kadrun, nasrun, menyebabkan politik menjadi pengap, tidak sehat, dan tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
PERSATUAN Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Putusan hakim, kata Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat suku dayak.
Menurut Ujang, ucapan yang disampaikan Suharso hal sensitif. Mestinya hal itu tidak disampaikan dalam sebuah forum terbuka.
BERITA bohong yang dianggap sebuah kebenaran tentunya hal ini dapat mengancam ketahanan sebuah negara karena hoax dan hate speech dapat menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
"Kalau tidak lengkap atau P-19 nanti petunjuknya (dari kejaksaan). Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak,"
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Langkah penahanan ini diambil guna mengantisipasi menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada pakar telematika Roy Suryo, hari ini, Jumat (5/8).
DIREKTUR Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad, menilai pernyataan Ketum DPP KNPI Haris Pertama tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab tidak ada unsur pidana tapi sebatas kritik.
Devie menegaskan perlu adanya dukungan terkait program pemerintah yang mendorong terciptanya masyarakat yang cakap digital.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved