Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
UNGGAHAN media sosial mengenai ujaran kebencian dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan mendeklarasikan pembunuhan warga negara yang bergabung dalam persyarikatan Muhammadiyah mendapat banyak respon dari sejumlah kalangan.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan bahwa peneliti BRIN tersebut memiliki akal pendek.
"Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti. Pernyataan itu barbar, akal pendek, defisit moral, dan melampaui keadaban sebagai seorang peneliti. Kalau benar ia sebagai seorang peneliti, tentu ia tahu dan sadar akan falsafah bangsa, konstitusi bangsa, dan sejarah bangsanya sendiri," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).
Baca juga: Polri Selidiki Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah
Ia mengatakan, sebelumnya beberapa kepala daerah menolak memfasilitasi fasilitas publik sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat (21/4).
"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," jelasnya.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus
Ia menjelaskan, dalam sistem negara Pancasila sendiri, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah forum internum umat beragama atau dalam Islam disebut sebagai wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Terakhir, dalam konteks konstitusi, hak konstitusional warga negara untuk meyakini dan mengamalkan agamanya. Negara harus hadir menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
"Sebagai peneliti, tuturnya tersebut nyata-nyata ahistoris dan melawan sunnatullah. Dan, mengingkari sejarah bangsanya sendiri sebagai bangsa yang multikultur," pungkasnya.
Sebelumnya, BRIN akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Sidang etik digelar besok.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana Tri Handoko. (Far/Z-7)
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air dengan syarat tertentu.
PENETAPAN awal bulan Syawal 1447 H dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Usia 62 tahun merupakan momentum penting bagi IMM untuk memperkuat peran gerakan intelektual mahasiswa yang memberi manfaat nyata bagi bangsa.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyampaikan tujuh poin sikap Muhammadiyah mencermati perkembangan Kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, salah satunya mengecam serangan AS ke Iran
Membaca Al-Quran akan memberikan pengaruh spiritual lebih dalam apabila dilakukan dengan tartil, sesuai perintah dalam Al-Muzammil ayat 4.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Psikolog klinis ungkap alasan remaja dan Generasi Alpha sangat terikat dengan media sosial. Ternyata terkait pencarian identitas dan hormon dopamin.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved