Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Buntut Pernyataan 'halalkan darah semua Muhammadiyah', Peneliti BRIN Disebut Defisit Moral

Mohamad Farhan Zhuhri
25/4/2023 17:11
Buntut Pernyataan 'halalkan darah semua Muhammadiyah', Peneliti BRIN Disebut Defisit Moral
Ilustrasi(Dok. BRIN)

UNGGAHAN media sosial mengenai ujaran kebencian dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan mendeklarasikan pembunuhan warga negara yang bergabung dalam persyarikatan Muhammadiyah mendapat banyak respon dari sejumlah kalangan.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan bahwa peneliti BRIN tersebut memiliki akal pendek.

"Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti. Pernyataan itu barbar, akal pendek, defisit moral, dan melampaui keadaban sebagai seorang peneliti. Kalau benar ia sebagai seorang peneliti, tentu ia tahu dan sadar akan falsafah bangsa, konstitusi bangsa, dan sejarah bangsanya sendiri," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Baca juga: Polri Selidiki Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Ia mengatakan, sebelumnya beberapa kepala daerah menolak memfasilitasi fasilitas publik sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat (21/4).

"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," jelasnya.

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus

Ia menjelaskan, dalam sistem negara Pancasila sendiri, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah forum internum umat beragama atau dalam Islam disebut sebagai wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Terakhir, dalam konteks konstitusi, hak konstitusional warga negara untuk meyakini dan mengamalkan agamanya. Negara harus hadir menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

"Sebagai peneliti, tuturnya tersebut nyata-nyata ahistoris dan melawan sunnatullah. Dan, mengingkari sejarah bangsanya sendiri sebagai bangsa yang multikultur," pungkasnya.

Sebelumnya, BRIN akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang, buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. Sidang etik digelar besok.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana Tri Handoko. (Far/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya