Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGIZINKAN pembakaran salinan kitab suci umat Islam Al Quran, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm merupakan 'kesalahan besar' dan undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah, kata Dewan Komunitas Yahudi Swedia.
Ketua dewan tersebut, Lena Posner-Korosi, mengatakan bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU
tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut 'mengerikan dan menakutkan' bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al Quran, Alkitab, dan Taurat.
Meski pelaku memiliki hak hukum, katanya, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
Pada 21 Januari, Rasmus Paludan, politikus ekstrem kanan Denmark, membakar Al Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm --di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.
"Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar," kata Posner-Korosi.
Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai minoritas di Swedia.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dapat diterima dan juga merupakan ancaman bagi demokrasi.
Baca juga: Negara-Negara Arab Kutuk Penistaan terhadap Kitab Suci Islam
"Kita harus merasa aman sebagai minoritas dalam masyarakat demokrasi. Kita harus bisa bebas di jalanan, tidak ada yang boleh melecehkan kita," katanya.
"Hal ini menimbulkan dilema, tapi kami berdampingan bersama masyarakat Muslim dan kami tidak akan menyerah. Kami akan mengangkat isu ini lagi dan lagi," ujar Posner-Korosi.
Mungkin ada upaya untuk merevisi undang-undang, katanya.
Ia menceritakan bahwa di Kota Malmo, Swedia selatan, seorang wanita menjadi sasaran kejahatan kebencian karena memakai jilbab dan jilbabnya coba dilepas.
Perlakuan serupa, ujar Posner-Korosi, dialami oleh seorang pria Yahudi yang mengenakan kipah (tutup kepala yang dipakai laki-laki Yahudi).
"Bahasa kebencian digunakan terhadap warga Muslim dan Yahudi," katanya.
Ia mendesak kedua komunitas untuk melaporkan kejadian-kejadian seperti itu kepada polisi supaya tergambar dalam statistik.
Posner-Korosi menyayangkan keadaan bahwa masyarakat Swedia bersifat homogen, yang tidak terbiasa dengan imigran dan kaum minoritas.
"Ketika terjadi kejahatan kebencian secara fisik maupun verbal, tidak jelas apakah pelaku sudah pasti akan dihukum," ujar dia.
"Polisi perlu menyelidiki. Undang-undang perlu direvisi dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan kejahatan rasial terhadap minoritas." (Ant/Anadolu/OL-16)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved