Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah pada Kamis (29/8) depan terkait dugaan kasus penistaan agama.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan hingga Terlapor. Terlapor di jadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, kemarin.
Ade Ary menjelaskan saat ini tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan. Tim penyidik juga akan segera memeriksa manajemen gedung.
"Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) akan diperiksa juga. Kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan, termasuk pengisi materi dari acara tersebut," tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah.
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8).
Ade Ary menjelaskan kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga Terlapor.
"Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh, " katanya.
Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
"Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.(Ant/P-2)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
POLISI menangkap pengamen waria yang viral karena mengamuk dikasih uang Rp1.000 di sebuah apotek yang berada di Kembangan, Jakarta Barat.
Saat ini kasus tersebut diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kejadian terjadi pada Jumat (10/1) pukul jam 17.45 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini (11/11) pukul 05.06 WIB.
Polisi dinilai kebobolan terkait diselenggarakannya kontes kecantikan transgender atau waria yang digelar di Hotel Orchardz, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SATUAN Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan
SEORANG waria ditangkap oleh satreskrim Polresta Bandung lantaran membuka praktik suntik kolagen pada payudara secara ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved