Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PSIKOLOG Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan Polri perlu mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
"Polri perlu mengambil langkah tegas guna menginterupsi kekerasan di media sosial yang dapat bereskalasi menjadi kekerasan di dunia nyata," kata Reza, (26/4).
Terlebih, kata Reza, ujaran kebencian ancaman pembunuhan tersebut tidak hanya menyasar kepada individu akan tetapi telah menyasar kelompok dengan latar identitas tertentu.
Baca juga: Pakar Pidana Dukung Polisi Proses Hukum Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Tindakan Peneliti BRIN Masuk Kategori Hate Crime
Reza pun menyatakan tindakan tersebut telah masuk kategori hate crime.
"Inilah indikasi utama hate crime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan menyeleksi para calon korban berdasarkan ciri atau identitas termasuk kelompok tertentu," terang Reza.
"Ketika ancaman pembunuhan saja sudah tidak patut dipandang sebelah mata, apalagi jika ancaman itu diekspresikan dalam bentuk hate crime," imbuhnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan
Lebih lanjut, Reza menjelaskan walaupun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf atas ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Ia menegaskan bahwa polisi harus tetap menindak tegas pelaku tersebut.
Pelaku Harus Bertanggung Jawab
"Agar masyarakat dan warga net, terlebih kalangan yang menjadi sasaran ancaman pembunuhan, dapat menyaksikan bagaimana orang yang telah berbuat buruk itu dituntut bertanggung jawab oleh negara," terang Reza.
Hal tersebut, kata Reza, juga diperlukan supaya pelaku memiliki rekam jejak kriminalitas atas perbuatannya menebar ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Walaupun, ancaman pembunuhan tersebut belum menjadi sebagai aksi pembunuhan.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus
"Sehingga, sekiranya pelaku nantinya mengulangi perbuatan tersebut, ia sudah dapat dikategori sebagai pelaku residivisme," jelasnya.
"Residivisme di sini tidak dihitung berdasarkan frekuensi masuknya pelaku ke dalam penjara, melainkan berdasarkan pemeriksaan (re-contact) atau bahkan penahanan (re-arrest) oleh kepolisian," tutur Reza.
Lebih lanjut, Reza juga menuturkan bahwa pihak Kepolisian harus dapat menjamin keselamatan bagi masyarakat yang menjadi target ancaman ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan tersebut.
Baca juga: DPR RI: Peneliti BRIN yang Bikin Heboh Perlu Ditindak
"Para korban juga harus diberikan jaminan keamanan oleh otoritas terkait agar terhindar dari eskalasi ancaman pembunuhan tadi," pungkasnya.
PP Pemuda Muhammadiyah Telah Laporkan Peneliti Brin
Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga: DPR: Oknum Peneliti BRIN Diduga Berpihak, ASN Harusnya Profesional
Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di media sosial memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).
AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ndf/S-4).
Daun kelor kering sebanyak 100 gram diketahui mengandung senyawa protein 2 kali lebih tinggi daripada yoghurt, vitamin A yang 7 kali lebih tinggi daripada wortel.
PENELITI Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional (PRBBOT) BRIN Suharmiati mengungkapkan khasiat ramuan tradisional Madura baik untuk kesehatan perempuan.
Potensi terjadinya gempa bumi serupa di Kabupaten Garut Jawa Barat dengan magnitudo lebih besar bisa terjadi karena lempeng Australia ada sepanjang selatan Pulau Jawa.
BRIN menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) untuk mendapatkan gambaran soal masalah stunting terkini di Jawa Barat,
Ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkenalkan AI for Smart-X (AISX) sebagai pusat kolaborasi riset baru yang akan menjadi penggerak utama dalam pengembangan kecerdasan buatan
Kabupaten Bandung mencatatkan skor tinggi dalam berbagai pilar penting seperti pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, kelembagaan, inovasi dan teknologi.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved