Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PSIKOLOG Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan Polri perlu mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
"Polri perlu mengambil langkah tegas guna menginterupsi kekerasan di media sosial yang dapat bereskalasi menjadi kekerasan di dunia nyata," kata Reza, (26/4).
Terlebih, kata Reza, ujaran kebencian ancaman pembunuhan tersebut tidak hanya menyasar kepada individu akan tetapi telah menyasar kelompok dengan latar identitas tertentu.
Baca juga: Pakar Pidana Dukung Polisi Proses Hukum Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Tindakan Peneliti BRIN Masuk Kategori Hate Crime
Reza pun menyatakan tindakan tersebut telah masuk kategori hate crime.
"Inilah indikasi utama hate crime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan menyeleksi para calon korban berdasarkan ciri atau identitas termasuk kelompok tertentu," terang Reza.
"Ketika ancaman pembunuhan saja sudah tidak patut dipandang sebelah mata, apalagi jika ancaman itu diekspresikan dalam bentuk hate crime," imbuhnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan
Lebih lanjut, Reza menjelaskan walaupun pelaku telah menyampaikan permintaan maaf atas ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Ia menegaskan bahwa polisi harus tetap menindak tegas pelaku tersebut.
Pelaku Harus Bertanggung Jawab
"Agar masyarakat dan warga net, terlebih kalangan yang menjadi sasaran ancaman pembunuhan, dapat menyaksikan bagaimana orang yang telah berbuat buruk itu dituntut bertanggung jawab oleh negara," terang Reza.
Hal tersebut, kata Reza, juga diperlukan supaya pelaku memiliki rekam jejak kriminalitas atas perbuatannya menebar ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Walaupun, ancaman pembunuhan tersebut belum menjadi sebagai aksi pembunuhan.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus
"Sehingga, sekiranya pelaku nantinya mengulangi perbuatan tersebut, ia sudah dapat dikategori sebagai pelaku residivisme," jelasnya.
"Residivisme di sini tidak dihitung berdasarkan frekuensi masuknya pelaku ke dalam penjara, melainkan berdasarkan pemeriksaan (re-contact) atau bahkan penahanan (re-arrest) oleh kepolisian," tutur Reza.
Lebih lanjut, Reza juga menuturkan bahwa pihak Kepolisian harus dapat menjamin keselamatan bagi masyarakat yang menjadi target ancaman ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan tersebut.
Baca juga: DPR RI: Peneliti BRIN yang Bikin Heboh Perlu Ditindak
"Para korban juga harus diberikan jaminan keamanan oleh otoritas terkait agar terhindar dari eskalasi ancaman pembunuhan tadi," pungkasnya.
PP Pemuda Muhammadiyah Telah Laporkan Peneliti Brin
Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga: DPR: Oknum Peneliti BRIN Diduga Berpihak, ASN Harusnya Profesional
Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di media sosial memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).
AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ndf/S-4).
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
pencemaran Sungai Cisadane oleh pestisida dapat menimbulkan efek kesehatan. Meskipun air permukaan sungai itu bisa tampak jernih kembali, ada ancaman toksititas
Kepala BRIN Arif Satria terjunkan tim ahli untuk teliti dampak 20 ton pestisida di Sungai Cisadane. Warga dilarang gunakan air sungai demi kesehatan.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved