Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI memproses hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman membunuh hingga memfitnah warga Muhammadiyah, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, diapresiasi.
Sebab, sudah sepantas AP Hasanuddin yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan," ucap pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).
Baca juga: Komisi VIII DPR: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan
Sebelumnya, AP Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.
Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.
Pernyataan AP Hasanuddin Bentuk Kebodohan Peneliti
Menurut Fickar, apa yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Alasannya, tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.
"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," ucapnya.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus
Fickar melanjutkan, ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Ini melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumann mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun," ucapnya.
Baca juga: DPR: Oknum Peneliti BRIN Diduga Berpihak, ASN Harusnya Profesional
Sementara itu, Bareskrim telah mengusut kasus ini bahkan masuk tahap penyelidikan. Kepolisian pun sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman tersebut.
"Statement tersebut kita temukan dari hasil patroli siber dan saat ini sedang kita profiling tentang pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (24/4). (RO/S-4)
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
Menciptakan tes berbiaya rendah dinilai sangat penting karena dapat mempermudah pemeriksaan tahunan untuk penyakit Alzheimer
Peneliti menginginkan pengukuran yang lebih objektif dari asupan makanan cepat saji untuk mempelajari hubungan antara pola makan tinggi energi dari makanan olahan ultra dan hasil kesehatan.
Perjalanan Rahayu Oktaviani meneliti Owa Jawa dimulai pada 2008 ketika dia sedang menyusun skripsi.
OsRKD3 mampu mengaktifkan kembali potensi sel somatik atau sel tubuh tanaman biasa untuk berkembang menjadi embrio lengkap.
Tim UNJ mengadakan pelatihan bagi guru-guru mengenai pengembangan kurikulum, penyusunan media pembelajaran digital, serta kegiatan pendampingan belajar bagi siswa.
Studi ini mengukur gejala seperti heartburn, nyeri dada, naiknya asam lambung, dan mual menggunakan kuesioner penilaian mandiri (GERD-Q, skor 0–18).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved