Rabu 26 April 2023, 10:39 WIB

Pakar Pidana Dukung Polisi Proses Hukum Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Pakar Pidana Dukung Polisi Proses Hukum Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Dok.Pri
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

 

POLRI memproses hukum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman membunuh hingga memfitnah warga Muhammadiyah, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, diapresiasi.

Sebab, sudah sepantas AP Hasanuddin yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan," ucap pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).

Baca juga: Komisi VIII DPR: Sikap Oknum Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan

Sebelumnya, AP Hasanuddin mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.

Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.

Pernyataan AP Hasanuddin Bentuk Kebodohan Peneliti

Menurut Fickar, apa yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Alasannya, tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia. 

"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," ucapnya.

Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, MUI: Biar Kepolisian yang Urus

Fickar melanjutkan, ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan  sebagai pembunuhan berencana. Ini melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumann mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun," ucapnya.

Baca juga: DPR: Oknum Peneliti BRIN Diduga Berpihak, ASN Harusnya Profesional

Sementara itu, Bareskrim telah mengusut kasus ini bahkan masuk tahap penyelidikan. Kepolisian pun sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman tersebut.

"Statement tersebut kita temukan dari hasil patroli siber dan saat ini sedang kita profiling tentang pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (24/4). (RO/S-4)

Baca Juga

MI / M Irfan

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

👤 Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 19:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian formil cipta...
.

Putusan MA dalam Kasus Surya Darmadi Sudah Sesuai Hukum

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:10 WIB
Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian...
Antara/Yulius Satria Wijaya

KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:02 WIB
Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya