Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengusut kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh GP Ansor DKI Jakarta terhadap pegiat media sosial Faizal Assegaf. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih mendalami laporan tersebut.
"Saat ini masih didalami penyidik. Nanti diagendakan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/11).
Ia mengatakan setelah itu pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan Faizal Assegaf sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, Zulpan tidak merinci kapan pihaknya bakal memeriksa para saksi tersebut.
"Nanti akan dipanggil pelapor dan terlapornya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta sudah melaporkan Faisal Assegaf ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu sendiri sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin mengatakan Faizal diduga mencuit ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Dalam cuitannya Faizal menyebut Yahya membenci para habib.
Baca juga: Perpol Baru Larang Anggota Bawa Gas Air Mata ke Stadion Sepak Bola
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambungnya.
Di sisi lain, Faizal Assegaf merespon laporan tersebut. Dia menilai langkah pelaporan ini sebagai bentuk pengalihan isu publik dari isu persidangan bendahara umum PBNU Mardani Maming.
"Laporan ini mungkin untuk mengalihkan sorotan publik karena persidangan Mardani Maming ini strategis. Menurut sumber-sumber di internal PBNU tidak akan mengungkap aliran dana haram itu ke pihak mana saja dan berapa jumlah yang masuk ke muktamar MU," kata Faizal.(Ant/OL-4)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved