Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12) menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo
atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting, saat membaca vonis.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata
hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berpikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Baca juga: KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakbar, Kamis (15/12).
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Jokowi itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya. (Ant/OL-16)
WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan.
Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syarifudin mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga pada pukul 14.40 WIB.
Peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat yang memperlihatkan dua kelompok remaja saling melempar bom molotov dan menggunakan senjata tajam.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Kembangan AKP Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan, tidak ada pengalihan lalu lintas selama 10 hari ke depan.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Djuhandani memastikan ia dan tim penyidik telah bekerja secara profesional.
Relawan Solmet menyatakan bahwa Roy Suryo tidak memiliki kapasitas untuk menyebut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai palsu.
Jokowi melaporkan lima orang atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Bareskrim Polri koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang melibatkan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadiri pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved