Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penyebaran informasi bohong tidak lagi dilakukan oleh individu tapi dilakukan secara masif dan sistematis bahkan oleh negara.
BARESKRIM Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan Denny Indrayana. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi
SEKJEN PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa Pemilu ada bagian dari proses demokrasi yang menentukan masa depan bangsa dan negara.
Sebanyak lima orang dari MUI) menjadi saksi ahli agama Islam dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang.
Mantan Peneliti BRIN menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian dan acaman pembunuhan di media sosial.
KASUS dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun segera memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (6/7)
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang disebarkan pemilik Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Aliansi yang merupakan gabungan sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Bandung itu, melaporkan 9 tokoh oposisi dalam kasus menyebar ujaran kebencian yang mengarah ke makar.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi meminta agar jaringan internet yang tersedia harus diikuti dengan kesiapan pengguna.
Ia berharap dengan pemerataan saluran komunikasi hingga ke pelosok Indonesia bisa memperkuat nilai nasionalisme.
Ujaran kebencian di media sosal dapat membakar massa untuk melakukan kekerasan fisik
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil tiga kader (saksi) Muhammadiyah untuk dimintai keterangan soal kasus ujaran kebencian peneliti BRIN AP Hasanudin
Upaya yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah merupakan langkah konstitusional dan dijamin undang-undang. Tidak ada warga Muhammadiyah yang main hakim sendiri dalam kasus ini.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran kebencian salah satu peneliti BRIN, APH kepada warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan kepada kelompok tertentu usai mengetahui ucapan yang berisi ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah viral.
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia capek berdiskusi.
Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti BRIN bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Saleh Partanoanan Daulay mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada Polri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved