Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia telah capek berdiskusi. Dia tersulut emosi sampai kelepasan mengetik komentar.
"Motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya mencapai titik lelah dan emosi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).
Adi menjelaskan komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Hasanuddin itu terjadi pada 21 April 2023. Dia awalnya menanggapi percakapan yang muncul di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
Baca juga: Ini Kronologi dan Komentar Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Hasanuddin dan Thomas sejatinya sering berdiskusi tentang permasalahan penetapan Idul Fitri di Indonesia. Pembahasan itu sudah dilakukan berulang kali.
"Sudah dilakukan berulang kali. Ddari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," tuturnya.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri
Namun, diskusi tersebut tidak pernah menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Hasanuddin naik pitam.
"Yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian, dia emosi. Ini kok diakusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya terucaplah kalimat kata-kata tersebut," tandas Adi. (Z-11)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelapor adalah bagian dari Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.
KETUA Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulul Abshar Abdalla menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia turut menyayangkan soal laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
PENGASUH dari Pondok Pesantren Denanyar Jombang Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam mengatakan kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono seharusnya tidak menjadi laporan pidana.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pun mengimbau, dalam menghadapi tahun baru 2026, agar tidak ada pesta pora dan euforia.
DESEMBER 2025 seharusnya menjadi bulan penuh refleksi dan harapan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved