Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia telah capek berdiskusi. Dia tersulut emosi sampai kelepasan mengetik komentar.
"Motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya mencapai titik lelah dan emosi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).
Adi menjelaskan komentar ancaman pembunuhan yang dilakukan Hasanuddin itu terjadi pada 21 April 2023. Dia awalnya menanggapi percakapan yang muncul di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang juga merupakan peneliti BRIN.
Baca juga: Ini Kronologi dan Komentar Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Hasanuddin dan Thomas sejatinya sering berdiskusi tentang permasalahan penetapan Idul Fitri di Indonesia. Pembahasan itu sudah dilakukan berulang kali.
"Sudah dilakukan berulang kali. Ddari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," tuturnya.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri
Namun, diskusi tersebut tidak pernah menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Hasanuddin naik pitam.
"Yang bersangkutan menyatakan pasa saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian, dia emosi. Ini kok diakusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya terucaplah kalimat kata-kata tersebut," tandas Adi. (Z-11)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, disebut akan menempati pos Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wisuda kali ini diikuti 272 peserta dari empat fakultas.
Pimpinan Muhammadiyah sudah menghitung dan menetapkan bahwa Ramadan 1445 H jatuh pada Senin (11/3).
Peran penting Muhammadiyah akan terus dimaksimalkan sebagai bukti bahwa gerakan Islam ini hadir untuk Islam yang berkemajuan, rahmatan lil alamin, dan pro pada kehidupan
Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam memperkuat konsolidasi Muhammadiyah di Bandung Raya.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sungguh prihatin dan menyampaikan duka mendalam atas kematian sangat besar dalam tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Kab.Malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved