Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri. Penyidik mengendus adanya percakapan yang berbahaya di media sosial
"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai sangat provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau bahkan sebelum dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri
"Kemudian dilanjutkan dengan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah, dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.
Modus operandi dalam kasus ini ialah Andi Pangerang Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dalam komentarnya, ia juga menuduh Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.
Baca juga: Tangkap Oknum Peneliti BRIN, Polri Turut Jaga Kerukunan Umat Beragama
"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apa lagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.
Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisan itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu dan kelompok.
Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin.
"Kemudian, kami lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahsa, dan kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi. (Z-11)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir minta masyarakat tak persoalkan perbedaan Idul fitri 1447 H. Ia dorong kalender global tunggal sebagai solusi masa depan.
Dalam khutbah Idulfitri 1447 H di UMY, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan ibadah Ramadan harus melahirkan perubahan perilaku nyata.
Ribuan warga Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Puputan Margarana.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
Daftar 76 lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 2026 di Jakarta (1 Syawal 1447 H). Cek titik lokasi di Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakbar, dan Jakut.
Tindakan sederhana seperti mencuci tangan adalah prosedur wajib sebelum menyentuh atau menggendong si kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved