Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Kronologi dan Komentar Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Candra Yuri Nuralam
01/5/2023 13:09
Ini Kronologi dan Komentar Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Bareskrim Polri membeberkan kronologi kasus Peneliti brin Andi Pangerang di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5).(Medcom.id/Candra Yuri)

Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri. Penyidik mengendus adanya percakapan yang berbahaya di media sosial

"Kejadian ini adalah diantaranya berawal dari temuan tim patroli siber Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Adi menjelaskan komentar Hasanuddin dinilai sangat provokatif. Pembicaraannya itu sudah dipantau bahkan sebelum dilaporkan masyarakat.

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri

"Kemudian dilanjutkan dengan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/764/2023 pada tanggal 25 april 2023 atas nama pelapor saudara Nasrullah, dalam hal ini dari Muhammadiyah," ucap Adi.

Modus operandi dalam kasus ini ialah Andi Pangerang Hasanuddin mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook. Dalam komentarnya, ia juga menuduh Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang.

Baca juga: Tangkap Oknum Peneliti BRIN, Polri Turut Jaga Kerukunan Umat Beragama

"Dengan menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Apa lagi, Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir'," ujar Adi menirukan komentar Hasanuddin.

Komentar itu juga dibarengi dengan ancaman pembunuhan. Polisi meyakini tulisan itu bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarindividu dan kelompok.

Setelah ada laporan, polisi meneruskan pencarian unsur pidananya. Salah satu pendalaman yakni dengan menelusuri latar belakang Hasanuddin.

"Kemudian, kami lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahsa, dan kami tetapkan sebagai tersangka dan alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya