Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri

Despian Nurhidayat
01/5/2023 12:54
Muhammadiyah Apresiasi Penangkapan Peneliti BRIN Andi Pangerang oleh Bareskrim Polri
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin(Istimewa)

Bareskrim Polri telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur. Andi ditangkap karena melontarkan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi tindakan tegas oleh Bareskrim Polri.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kepada warga masyarakat luas terutama warga Muhammadiyah yang telah mampu menghadapi masalah ini dengan tenang dan hati jernih," ujar Anwar kepada Media Indonesia, Senin (1/5).

Baca juga: Tangkap Oknum Peneliti BRIN, Polri Turut Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa penangkapan tersebut telah dia prediksi sebelumnya. Ia sangat meyakini bahwa hal yang dilakukan Andi Pangerang merupakan tindak pidana.

"Sebelumnya saya sudah menyatakan bahwa saudara AP tersebut sudah melakukan tindak pidana dan saya yakin pihak kepolisian pasti akan memprosesnya. Sekarang keyakinan saya sudah terbukti," kata Anwar.

Baca juga: Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Membunuh Warga Muhammadiyah

Ia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Oleh karena itu kita tunggu saja proses selanjutnya karena yang namanya masalah hukum itu di situ ada prinsip praduga tidak bersalah dan kesamaan semua orang di depan hukum," sambung Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana, penegak hukum tidak akan berdiam diri saja. Hal itu, lanjutnya, semestinya menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk berhati-hati dalam bersikap.

"Jadi siapa pun dia kalau dia melakukan tindak pidana, penegak hukum tidak akan mendiamkan. Itu sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga keraguan masyarakat kepada pihak kepolisian sudah terjawab," tandas Anwar. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya