Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran kebencian salah satu peneliti BRIN, APH kepada warga Muhammadiyah.
Menurutnya, pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya, Senin (1/5).
Baca juga : Thomas Djamaluddin Patuhi Keputusan BRIN
APH dijemput Minggu malam (30/4) oleh Bareskrim. Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebutkan, ujaran kebencian berbasis SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti dilakukan APH secara pribadi melalui media elektronik.
Handoko mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.
Baca juga : Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Minta Perlindungan dari Kelompok Tertentu
Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Komentar ancaman pembunuhan itu dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN, pada tautan yang diunggah rekan sesama peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin. Mereka saat itu berdebat soal perbedaan metode penetapan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga : Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Karena Capek Diskusi
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah. Komentar itu kemudian dibalas Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf kapital semua. (Z-4)
PERTEMUAN antara Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka dan mantan Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno dalam acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dapat meredam isu pemakzulan
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Megawati Soekarnoputri akan terpilih kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko angkat bicara soal aksi unjuk rasa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan Kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/5).
Keanekaragaman hayati juga fundamental bagi pelestarian budaya, mendukung lebih dari 1.300 suku bangsa dan 654 bahasa daerah.
Dalam riset bertajuk Potential Risk of New Tuberculosis Cases in West Java, tim peneliti BRIN melakukan analisis risiko spasial dan temporal terhadap sebaran kasus Tb baru di wilayah Jawa Barat.
Ada beberapa anggota Kabinet Merah Putih yang kinerja kurang greget.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved