Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran kebencian salah satu peneliti BRIN, APH kepada warga Muhammadiyah.
Menurutnya, pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya, Senin (1/5).
Baca juga : Thomas Djamaluddin Patuhi Keputusan BRIN
APH dijemput Minggu malam (30/4) oleh Bareskrim. Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebutkan, ujaran kebencian berbasis SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti dilakukan APH secara pribadi melalui media elektronik.
Handoko mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.
Baca juga : Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Minta Perlindungan dari Kelompok Tertentu
Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Komentar ancaman pembunuhan itu dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN, pada tautan yang diunggah rekan sesama peneliti BRIN, Thomas Jamaluddin. Mereka saat itu berdebat soal perbedaan metode penetapan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga : Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Karena Capek Diskusi
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah. Komentar itu kemudian dibalas Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. "Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf kapital semua. (Z-4)
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
PENELITI BRIN NiLuh Putu Indi Dharmayanti, mengatakan penyakit zoonosis virus nipah (NiV) bisa saja terjadi di Indonesia karena ada banyak faktor pendorongnya.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Komisi X DPR RI mengapresiasi kinerja riset nasional tahun 2025 dan mendorong inovasi lebih membumi, termasuk penguatan peran teknologi dalam penanganan bencana
Ketika diuji di laboratorium pada sel kanker payudara, senyawa ini banyak masuk dan terakumulasi di sel kanker payudara yang memiliki reseptor estrogen positif.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembangkan teknologi biosensing yang dinilai berperan strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi analisis di bidang kesehatan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved