Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jombang Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media sosial, dengan terdakwa mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, Andi Pangerang Hasanudin. Dalam sidang, Andi didakwa dua pasal Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Andi menjalani sidang perdana secara daring dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan setempat. Sidang dipimpin Majlis Hakim Ketua Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Andi juga didampingi empat orang penasehat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang, mendakwa mantan penelitian BRIN ini dengan dua pasal yakni pasal 45a dan pasal 45b UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Dakwaan ini bersifat alternatif dan tidak kumulatif.
Baca juga: Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu
Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum Andi tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan dan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya . Penasihat hukum juga berencana akan mencari saksi saksi yang meringankan terdakwa.
"kami tim kuasa hukum menilai dakwaan sudah cukup sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ujar Palupi Pusporini, Penasehat Hukum
Baca juga: Pengamat Sayangkan Sikap BRIN yang Remehkan Nikuba
Diketahui, Andi Pengerang Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, setelah melakukan debat dengan sejumlah netizen, tentang perbedaan penetapan Idul Fitri tahun 2023. Melalui media sosialnya, Andi Hasanudin, juga menyerang sejumlah warga Muhammadiyah dengan komentar yang menunjukkan kebencian dan ancaman kekerasan. (Z-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
Kerusakan padang lamun di pesisir Jawa dan sebagian Sumatra berpotensi menjadi salah satu sumber emisi karbon tersembunyi terbesar di Indonesia.
Kepala BRIN Arif Satria menyatakan kesiapan riset dan inovasi Giant Sea Wall untuk mengatasi banjir rob dan penurunan tanah di Pantura Jawa.
Kerja sama dengan BRIN disebut akan menghadirkan teknologi pemeliharaan beras hasil karya dalam negeri.
Proyeksi hingga 2040 menunjukkan Sumatera menjadi wilayah paling rawan terhadap cuaca ekstrem.
Keberadaan Arsinum sangat membantu warga yang kesulitan memperoleh air bersih dan air minum setelah bencana.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan kepada kelompok tertentu usai mengetahui ucapan yang berisi ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah viral.
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia capek berdiskusi.
Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti BRIN bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Polisi tangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved