Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian 

Amir Zakky
12/7/2023 13:45
Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian 
Mantan Peneliti BRIN menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian dan acaman pembunuhan di media sosial.(MGN/Amir Zakky)

PENGADILAN Negeri Jombang Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media sosial, dengan terdakwa mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, Andi Pangerang Hasanudin. Dalam sidang, Andi didakwa dua pasal Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Andi menjalani sidang perdana secara daring dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan setempat. Sidang dipimpin Majlis Hakim Ketua Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Andi juga didampingi empat orang penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang, mendakwa mantan penelitian BRIN ini dengan dua pasal yakni pasal 45a dan pasal 45b UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Dakwaan ini bersifat alternatif dan tidak kumulatif.

Baca juga: Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu

Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum Andi tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan dan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya . Penasihat hukum juga berencana akan mencari saksi saksi yang meringankan terdakwa.

"kami tim kuasa hukum menilai dakwaan sudah cukup sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ujar Palupi Pusporini, Penasehat Hukum

Baca juga: Pengamat Sayangkan Sikap BRIN yang Remehkan Nikuba

Diketahui, Andi Pengerang Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, setelah melakukan debat dengan sejumlah netizen, tentang perbedaan penetapan Idul Fitri tahun 2023. Melalui media sosialnya, Andi Hasanudin, juga menyerang sejumlah warga Muhammadiyah dengan komentar yang menunjukkan kebencian dan ancaman kekerasan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya