Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENGADILAN Negeri Jombang Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media sosial, dengan terdakwa mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, Andi Pangerang Hasanudin. Dalam sidang, Andi didakwa dua pasal Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Andi menjalani sidang perdana secara daring dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan setempat. Sidang dipimpin Majlis Hakim Ketua Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Andi juga didampingi empat orang penasehat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang, mendakwa mantan penelitian BRIN ini dengan dua pasal yakni pasal 45a dan pasal 45b UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Dakwaan ini bersifat alternatif dan tidak kumulatif.
Baca juga: Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu
Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum Andi tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan dan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya . Penasihat hukum juga berencana akan mencari saksi saksi yang meringankan terdakwa.
"kami tim kuasa hukum menilai dakwaan sudah cukup sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ujar Palupi Pusporini, Penasehat Hukum
Baca juga: Pengamat Sayangkan Sikap BRIN yang Remehkan Nikuba
Diketahui, Andi Pengerang Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, setelah melakukan debat dengan sejumlah netizen, tentang perbedaan penetapan Idul Fitri tahun 2023. Melalui media sosialnya, Andi Hasanudin, juga menyerang sejumlah warga Muhammadiyah dengan komentar yang menunjukkan kebencian dan ancaman kekerasan. (Z-3)
Radar ini dapat meningkatkan akurasi pelacakan melalui interferometri domain dan frekuensi, serta dapat difungsikan sebagai Multistatic Lateration Radar (MLR).
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang distorsi ekonomi dinilai merupakan realita yang ada.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) dari hasil riset dan inovasi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
SEJAK tsunami Pangandaran pada 2006, tim peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN menyimpulkan bahwa tsunami raksasa di selatan Jawa memang pernah terjadi berulang. R
Sesar di Semarang ini sudah pasti ada dan sudah pasti aktif karena ditemukan batuan ataupun endapan yang jadi indikatornya.
Periset Pusat Riset Hortikultura BRIN Fahminuddin Agus menyatakan lahan gambut merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar, terutama jika tidak dikelola dengan baik.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan kepada kelompok tertentu usai mengetahui ucapan yang berisi ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah viral.
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia capek berdiskusi.
Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti BRIN bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Polisi tangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved