Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu. Si kembar hampir melarikan diri dari lokasi persembunyian di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Maka itu, Polda Metro Jaya tidak menyertakan polisi wanita (polwan) dalam penangkapan Rihana-Rihani. Mencegah si kembar itu melarikan diri.
Baca juga: Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," ungkapnya.
Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin'. Karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.
Baca juga: Polisi Berkoordinasi dengan PPATK untuk Temukan Korban Lain pada Kasus Penipuan si Kembar
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin," tuturnya.
Dengan situasi ini, kata Hengki, penyidik melakukan tindakan dengan diskresi. Yakin tidak melibatkan polwan dalam menangkap si kembar Rihana-Rihani.
Namun, Hengki tak membeberkan sosok cepu yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut. Dia juga tak memastikan cepu itu anggota Polri atau bukan.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-7)
Bagi Anda pengguna setia produk Apple, terutama seri iPhone yang dirilis lima hingga enam tahun lalu, ada kabar penting yang perlu diperhatikan di awal tahun 2026 ini.
iPhone terasa lemot dan tidak responsif. Simak 10 cara mengatasi iPhone yang mulai lemot secara efektif, aman, dan terbukti meningkatkan performa.
Eksperimen inovasi yang terus dilakukan Xiaomi tampaknya mulai menunjukkan hasil positif.
AirPods yang sudah terhubung ke iPhone juga akan otomatis tersinkron dengan perangkat Apple lain yang menggunakan Apple ID yang sama.
Nokia pernah menjadi raja ponsel dunia. Pada awal 2000-an, perusahaan ini begitu mendominasi hingga sulit membayangkan ada merek lain yang bisa menggesernya
Berkat Quick Share yang kompatibel dengan AirDrop, proses berbagi file lintas platform menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved