Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur. Penggeledahan dalam rangka mendalami kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp35 miliar itu.
"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Reza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari ada tidaknya barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Berdasarkan keterangan si kembar, saat mereka kabur dari rumah tersebut, barang-barang miliknya diamankan pihak RW.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban
"Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," ungkap Reza.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron
Hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang pribadi si kembar. Rencananya malam ini polisi juga menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi si kembar ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.
Polda Metro mengabadikan momen penggeledahan. Dalam foto itu, tampak Rihana-Rihani menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-8)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
SEJUMLAH korban si kembar Rihana-Rihani, penipu penjualan iPhone mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku teman dekat kakak beradik itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved