Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (5/7).
"Kita dapat buku rekening. Buku rekening salah satu bank yang dipakai buat (catat transaksi) para tersangka dan korban," kata Reza, Kamis (6/7).
Baca juga: Rumah Si Kembar Rihana-Rihani Digeledah Polisi
Walaupun begitu, Reza belum masih belum dapat merinci lebih lanjut soal nominal transaksi dari rekening tersebut.
"Kita dapat kita cari uang kemana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buku rekening ini aliran kemana saja seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban
Rihana dan Rihani juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Ndf/Z-7)
Liburan tak lengkap tanpa akomodasi yang nyaman, bukan? Bagi kamu yang ingin menghemat biaya penginapan, tentu mencari hotel dengan harga miring menjadi prioritas.
Kamar Gadget Care hadir dengan layanan servis yang transparan dan berkualitas.
Kasus penipuan PO iPhone dengan terduga pelaku Si Kembar sudah tahap penyidikan.
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima sebanyak lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar.
POLDA Metro Jaya tengah memburu si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar hingga penggelapan mobil rental.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved