Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK

Khoerun Nadif Rahmat
11/7/2023 16:30
Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan pembelian iPhone senilai Rp35 miliar.(Instagram)

KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara/mediator (reseller) untuk pembeli yang lain dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata pengacara korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Selasa (11/7).

Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian di Polsek Ciputat dan 2 di Polres Jaksel dengan delik tipu gelap.

Baca juga : Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi

Odie menyebutkan pengajuan perlindungan itu buntut adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian di Polsek Ciputat, Tangerang dan 2 di Polres Jakarta Selatan dengan delik tipu gelap.

Bahkan satu laporan polisi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.

Adapun korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di polres jakarta selatan yaitu LP/B/1358/VI/ 2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya; LP/B/4082/VIII/2022/SPKT /Polda Metro Jaya.

Baca juga : Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone

"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar. Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan penyidikannya ke Rihana dan Rihani, ini adalah Kriminalisasi," sebut Odie.

Odie mengklaim kliennya bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat kepada para konsumen, mereka hanya membantu 'si kembar' berdasarkan pertemanan.

"Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana Rihani. Maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli- pembeli lain," katanya.

Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya

Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan perlindungan itu.

"Ada (sudah diterima), saat ini dalam proses telaah," kata Edwin.

Rihana dan Rihani telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan para korbannya hingga Rp35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang

Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya