Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara/mediator (reseller) untuk pembeli yang lain dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata pengacara korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Selasa (11/7).
Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian di Polsek Ciputat dan 2 di Polres Jaksel dengan delik tipu gelap.
Baca juga : Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi
Odie menyebutkan pengajuan perlindungan itu buntut adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian di Polsek Ciputat, Tangerang dan 2 di Polres Jakarta Selatan dengan delik tipu gelap.
Bahkan satu laporan polisi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Adapun korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di polres jakarta selatan yaitu LP/B/1358/VI/ 2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya; LP/B/4082/VIII/2022/SPKT /Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar. Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan penyidikannya ke Rihana dan Rihani, ini adalah Kriminalisasi," sebut Odie.
Odie mengklaim kliennya bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat kepada para konsumen, mereka hanya membantu 'si kembar' berdasarkan pertemanan.
"Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana Rihani. Maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli- pembeli lain," katanya.
Baca juga : Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan perlindungan itu.
"Ada (sudah diterima), saat ini dalam proses telaah," kata Edwin.
Rihana dan Rihani telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang merugikan para korbannya hingga Rp35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang
Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-4)
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
SEJUMLAH korban si kembar Rihana-Rihani, penipu penjualan iPhone mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengaku teman dekat kakak beradik itu.
Kejadian yang dialami sejumlah petani berawal dari kedatangan perwakilan salah satu perusahaan lokal atas nama PT SJC yang menawarkan bantuan
TIM terpadu Kemlu, KBRI Bangkok, dan KBRI Yangon menyatakan tengah mengupayakan repatriasi 554 WNI bermasalah online scam dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar
Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.
ARTIS Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif hingga rugi Rp6,2 miliar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (16/8) baru saja menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved