Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SALAH satu korban tersangka penipuan penjualan iphone si kembar Rihana-Rihani, Masayu Nurul Hidayati, mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi. Ancaman itu datang dari pembeli produk apple kepada Masayu.
"Diancam akan dilaporin, saya masih punya anak kecil, anak saya malah pernah dikatain, disumpahin, didoain yang tidak bagus sama reseller-reseller saya, anak saya sempat mau di foto sama reseller-reseller saya tapi saya tolak, rumah saya pernah didatangi oleh polisi," kata Masayu sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Masayu adalah reseller atau orang yang memberi produk apple Rihana-Rihani dan menjual kembali kepada reseller lain. Masayu mengatakan uang dari semua reseller itu langsung diteruskan ke Rihana dan Rihani.
Baca juga : Digugat Delik Tipu Gelap, Korban Kembar Penipu iPhone Minta Perlindungan LPSK
Kemudian, transaksi saat itu yang dilakukan oleh Masayu lebih sering kepada Rihana. Masayu selalu mengirimkan uang ke rekening BCA Rihana.
Masayu, Junita Wedaring Tyas, dan dua orang lainnya yang juga mendatangi Polda Metro Jaya mengaku sahabat dari Rihani saat kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Mereka tidak menaruh curiga terhadap si kembar.
"Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan sih. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta dan kita kenal keluarganya, tau rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," ucap Masayu.
Baca juga : Polda Metro Geledah Apartemen si Kembar di Tangerang
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka juga langsung ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-7)
Kejadian yang dialami sejumlah petani berawal dari kedatangan perwakilan salah satu perusahaan lokal atas nama PT SJC yang menawarkan bantuan
TIM terpadu Kemlu, KBRI Bangkok, dan KBRI Yangon menyatakan tengah mengupayakan repatriasi 554 WNI bermasalah online scam dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar
Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.
ARTIS Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif hingga rugi Rp6,2 miliar.
Lima orang warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak memiliki hutang di bank sebesar Rp25 juta
Semua korban telah menyetorkan uang kepada pelaku tapi tak kunjung pergi ke Tanah Suci.
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved