Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban

Siti Yona Hukmana
05/7/2023 13:25
Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental untuk Bayar Utang ke Korban
Tersangka penipuan iPhone dan penggelapan mobil rental Rihana-Rihani(Antara)

Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.

"Informasi soal mobil, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran utang kepada korban yang membuat laporan polisi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Ada 18 laporan polisi yang masuk terkait jual beli iPhone dengan tersangka Rihana-Rihani. Para pelapor melaporkan kasus tersebut ke beberapa polres hingga Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani

Sementara itu, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB. Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron

Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya