Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
"Informasi soal mobil, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran utang kepada korban yang membuat laporan polisi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Ada 18 laporan polisi yang masuk terkait jual beli iPhone dengan tersangka Rihana-Rihani. Para pelapor melaporkan kasus tersebut ke beberapa polres hingga Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani
Sementara itu, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB. Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (Z-11)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
Berbagai modus penipuan baru muncul, seperti SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) atau perangkat yang mampu meniru menara BTS resmi milik operator telekomunikasi.
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
Kasus penipuan dan tindak pidana yang dilakukan oknum Paguyuban Jakwir mengaku sebagai utusan Presiden dan sebut Seskab RI Mayor Teddy
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved