Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
"Informasi soal mobil, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran utang kepada korban yang membuat laporan polisi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Ada 18 laporan polisi yang masuk terkait jual beli iPhone dengan tersangka Rihana-Rihani. Para pelapor melaporkan kasus tersebut ke beberapa polres hingga Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani
Sementara itu, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban pemilik mobil merugi hingga ratusan juta rupiah.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB. Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (Z-11)
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan telah menerima sebanyak lima Laporan Polisi (LP) dalam kasus dugaan penipuan iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si Kembar.
POLDA Metro Jaya tengah memburu si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar hingga penggelapan mobil rental.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved