Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan. Itulah yang membuat kepolisian butuh waktu lama untuk menangkap mereka.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro JayaTitus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani pernah tinggal di kontrakan di kawasan Green Wood, Tangerang. Kemudian, mereka pindah ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan berlanjut ke apartemen di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini, baru sekitar dua minggu terakhir, mereka menempati Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," kata Titus kepada wartawan, Rabu (5/7).
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani
Titus mengatakan Rihana-Rihani kerap menggunakan aplikasi penginapan Airbnb selama berpindah-pindah tempat tinggal.
"Selama pelarian, kedua tersangka ini berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb. Ada juga pakai aplikasi lain," ungkapnya.
Baca juga: Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan dengan hukuman ditambah 1/3 dari total hukuman. Si Kembar juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-11)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved