Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron

Siti Yona Hukmana
05/7/2023 07:42
Si Kembar Rihana-Rihani Pindah Empat Kali Selama Buron
Tersangka penipuan iPhone Rihana dan Rihani(Antara)

Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan. Itulah yang membuat kepolisian butuh waktu lama untuk menangkap mereka.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro JayaTitus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani pernah tinggal di kontrakan di kawasan Green Wood, Tangerang. Kemudian, mereka pindah ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan berlanjut ke apartemen di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

"Yang terakhir ini, baru sekitar dua minggu terakhir, mereka menempati Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," kata Titus kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani

Titus mengatakan Rihana-Rihani kerap menggunakan aplikasi penginapan Airbnb selama berpindah-pindah tempat tinggal.

"Selama pelarian, kedua tersangka ini berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb. Ada juga pakai aplikasi lain," ungkapnya.

Baca juga: Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone

Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan dengan hukuman ditambah 1/3 dari total hukuman. Si Kembar juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya