Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan. Itulah yang membuat kepolisian butuh waktu lama untuk menangkap mereka.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro JayaTitus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani pernah tinggal di kontrakan di kawasan Green Wood, Tangerang. Kemudian, mereka pindah ke apartemen di kawasan Pondok Indah dan berlanjut ke apartemen di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini, baru sekitar dua minggu terakhir, mereka menempati Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," kata Titus kepada wartawan, Rabu (5/7).
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Si Kembar Rihana-Rihani
Titus mengatakan Rihana-Rihani kerap menggunakan aplikasi penginapan Airbnb selama berpindah-pindah tempat tinggal.
"Selama pelarian, kedua tersangka ini berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb. Ada juga pakai aplikasi lain," ungkapnya.
Baca juga: Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan dengan hukuman ditambah 1/3 dari total hukuman. Si Kembar juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Z-11)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved