Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone

Khoerun Nadif Rahmat
04/7/2023 19:58
Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone
POLDA Metro Jaya menahan 'Si Kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.(Antara/Akbar Nugroho)

POLDA Metro Jaya menahan 'Si Kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7).

Hengki menyebutkan pihaknya mengenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” pungkas.

Baca juga : Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu

Kasus penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya