Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menahan 'Si Kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7).
Hengki menyebutkan pihaknya mengenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” pungkas.
Baca juga : Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu
Kasus penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Z-4)
KORBAN dan Reseller atau pihak yang menjual kembali barang dagangan 'Si Kembar' Rihana-Rihani ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
POLDA Metro Jaya melakukan penggeledahan apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik merk Apple, 'si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten
Polisi mengungkap alasan Si Kembar Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental. Mobil tersebut mereka jual untuk membayar utang kepada sebagian korban penipuan jual beli iPhone.
Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka kasus penipuan penjualan iphone senilai Rp35 miliar Rihana-Rihani alias Si Kembar sempat empat kali pindah tempat tinggal selama menjadi buronan.
Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iPhone oleh Rihana-Rihani alias Si Kembar.
POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu.
Bagi Anda pengguna setia produk Apple, terutama seri iPhone yang dirilis lima hingga enam tahun lalu, ada kabar penting yang perlu diperhatikan di awal tahun 2026 ini.
iPhone terasa lemot dan tidak responsif. Simak 10 cara mengatasi iPhone yang mulai lemot secara efektif, aman, dan terbukti meningkatkan performa.
Eksperimen inovasi yang terus dilakukan Xiaomi tampaknya mulai menunjukkan hasil positif.
AirPods yang sudah terhubung ke iPhone juga akan otomatis tersinkron dengan perangkat Apple lain yang menggunakan Apple ID yang sama.
Nokia pernah menjadi raja ponsel dunia. Pada awal 2000-an, perusahaan ini begitu mendominasi hingga sulit membayangkan ada merek lain yang bisa menggesernya
Berkat Quick Share yang kompatibel dengan AirDrop, proses berbagi file lintas platform menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved