Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI pemberitaan di Republika.co.id edisi Rabu 3 Mei 2023 berjudul Rektor UMJ: Thomas Djamaluddin tidak Mau Mawas Diri, pernyataan peneliti senior BRIN, TD (Thomas Djamaluddin) diduga kembali menimbulkan kegaduhan baru. TD mempertanyakan upaya hukum yang dilakukan Muhammadiyah atas pernyataannya yang memancing salah satu juniornya di BRIN yakni AP Hasanuddin (APH) mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah.
Masih dalam berita tersebut juga, TD mempertanyakan Muhammadiyah akan mencatatkan sejarah sebagai organisasi pembungkam kritik dan meminta untuk mempertimbangkan kembali dengan akal sehat upaya yang sedang ditempuh. "Terkait dengan pernyataan TD itu Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah pernyataan," ujar Ari Aprian Harahap, Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).
Pertama, DPD IMM DKI Jakarta meminta TD untuk tidak playing victim dalam persoalan ini. TD jangan memosisikan dirinya seolah sebagai pihak yang dirugikan atas persoalan yang sudah menjadi sorotan publik ini. Upaya yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah merupakan langkah konstitusional dan dijamin undang-undang. Tidak ada warga Muhammadiyah yang main hakim sendiri dalam kasus ini. Warga Muhammadiyah mempercayakan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
Kedua, DPD IMM DKI Jakarta menilai jika TD menganggap upaya Muhammadiyah ini merupakan pembungkaman, itu sama saja dengan TD tidak percaya dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Karena pada persoalan yang tengah berproses ini, Muhammadiyah telah mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. "Kami sepenuhnya telah memaafkan pernyataan dan tuduhan beliau yang disinyalir bernada kebencian terhadap Muhammadiyah, tetapi kami rasa proses hukum harus terus berlanjut sebagai pembelajaran ke depan," tuturnya.
Ketiga, DPD IMM DKI Jakarta meminta TD sebaiknya intropeksi atau muhasabah diri atas pernyataan dan komentarnya di media ketimbang melakukan pembelaan-pembelaan yang justru semakin membuat gaduh ruang publik. TD perlu memahami bahwa dampak dari komentarnya yang tendensius itu diduga telah memicu kebencian, terbukti dengan keberadaan sosok APH yang mengaku ingin membunuh seluruh warga Muhammadiyah.
Baca juga: Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Minta Perlindungan dari Kelompok Tertentu
Keempat, DPD IMM DKI Jakarta meminta TD sebaiknya memahami kembali dan menghormati perbedaan. TD perlu mengerti bahwa perbedaan merupakan keindahan dan dipenuhi dengan rahmat. Karenanya, pernyataan dan komentar TD tentang upaya menyatukan perbedaan umat ini justru cenderung merusak persatuan dan menimbulkan perpecahan pada umat itu sendiri. (Z-2)
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
PENELITI BRIN NiLuh Putu Indi Dharmayanti, mengatakan penyakit zoonosis virus nipah (NiV) bisa saja terjadi di Indonesia karena ada banyak faktor pendorongnya.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Komisi X DPR RI mengapresiasi kinerja riset nasional tahun 2025 dan mendorong inovasi lebih membumi, termasuk penguatan peran teknologi dalam penanganan bencana
Ketika diuji di laboratorium pada sel kanker payudara, senyawa ini banyak masuk dan terakumulasi di sel kanker payudara yang memiliki reseptor estrogen positif.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembangkan teknologi biosensing yang dinilai berperan strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi analisis di bidang kesehatan.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved