Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil tiga kader (saksi) Muhammadiyah untuk dimintai keterangan soal kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanudin, Selasa (9/5).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ismail Fahmi yang mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Selasa (9/5) pukul 10.00 WIB.
"Saya hadir ke polisi, dipanggil sebagai saksi, masih ada dua saksi lagi hari ini. Saya, pak Murod dan pak Mashuri,” kata Ismail di Bareskrim Polri, Selasa (9/5).
Baca juga: IMM Jakarta Tanggapi Peneliti BRIN Tuduh Muhammadiyah Pembungkam Kritik
Lebih lanjut, pegiat media sosial itu juga memaparkan pada penyidik tidak menanyakan motif AP Hasanuddin kepada dirinya. Namun, penyidik mencecar 18 pertanyaan terkait laporan kasus tersebut.
“Belum sampai (motif AP Hasanuddin). Ada 18 pertanyaan, di antaranya fokus pada laporan Muhammadiyah tentang ujaran kebencian (terhadap AP Hasanuddin) di media sosial. Lebih dari sisi kami sebagai saksi,” sambungnya.
Baca juga: Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
“Yang ditanyakan adalah kapan saya pertama kali melihat itu (komentar) di tanggal 23 April, kami sudah lihat dan cukup ramai screenshot yang ada di Facebook menyebar di WA (WhatsApp) Muhammadiyah,” tambahnya.
Sementara, Ismail juga menyebut ujaran kebencian AP Hasanuddin di media sosial itu menimbulkan kegaduhan. Hal itulah yang membuat pihaknya melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
“Sehingga saya juga laporkan kemudian saya tulis di Twitter. Kalau kayak gitu kan gak ada delik ya, kemudian pada tanggal 24 ada pernyataan dari Hasanuddin sendiri, dia minta maaf kemudian masuk di CNN Indo dan media lain-lain. Artinya ini valid dari dia (AP Hasanudin),” terangnya.
Kendati demikian, Ismail berharap kasus AP Hasanudin terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan tetap diproses oleh pihak kepolisian dan masuk tahap pengadilan.
“Yang penting diproses dan transparan. Siapa pun kan punya hak untuk membela diri. AP Hasanudin juga ada pembelanya jadi biarkan nanti di pengadilan nantinya yang memutuskan,” tutupnya. (Z-7)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved