Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil tiga kader (saksi) Muhammadiyah untuk dimintai keterangan soal kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanudin, Selasa (9/5).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ismail Fahmi yang mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Selasa (9/5) pukul 10.00 WIB.
"Saya hadir ke polisi, dipanggil sebagai saksi, masih ada dua saksi lagi hari ini. Saya, pak Murod dan pak Mashuri,” kata Ismail di Bareskrim Polri, Selasa (9/5).
Baca juga: IMM Jakarta Tanggapi Peneliti BRIN Tuduh Muhammadiyah Pembungkam Kritik
Lebih lanjut, pegiat media sosial itu juga memaparkan pada penyidik tidak menanyakan motif AP Hasanuddin kepada dirinya. Namun, penyidik mencecar 18 pertanyaan terkait laporan kasus tersebut.
“Belum sampai (motif AP Hasanuddin). Ada 18 pertanyaan, di antaranya fokus pada laporan Muhammadiyah tentang ujaran kebencian (terhadap AP Hasanuddin) di media sosial. Lebih dari sisi kami sebagai saksi,” sambungnya.
Baca juga: Kepala BRIN Serahkan Kasus Ujaran Kebencian Penelitinya ke Penegak Hukum
“Yang ditanyakan adalah kapan saya pertama kali melihat itu (komentar) di tanggal 23 April, kami sudah lihat dan cukup ramai screenshot yang ada di Facebook menyebar di WA (WhatsApp) Muhammadiyah,” tambahnya.
Sementara, Ismail juga menyebut ujaran kebencian AP Hasanuddin di media sosial itu menimbulkan kegaduhan. Hal itulah yang membuat pihaknya melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
“Sehingga saya juga laporkan kemudian saya tulis di Twitter. Kalau kayak gitu kan gak ada delik ya, kemudian pada tanggal 24 ada pernyataan dari Hasanuddin sendiri, dia minta maaf kemudian masuk di CNN Indo dan media lain-lain. Artinya ini valid dari dia (AP Hasanudin),” terangnya.
Kendati demikian, Ismail berharap kasus AP Hasanudin terkait ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan tetap diproses oleh pihak kepolisian dan masuk tahap pengadilan.
“Yang penting diproses dan transparan. Siapa pun kan punya hak untuk membela diri. AP Hasanudin juga ada pembelanya jadi biarkan nanti di pengadilan nantinya yang memutuskan,” tutupnya. (Z-7)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangĀ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved