Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun segera memasuki babak baru. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam beberapa hari ke depan.
Hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD saat melakukan kunjungan ke kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (7/7).
Ia mengatakan, saat ini kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah melalui gelar perkara dan masuk tahap penyidikan. "Tinggal tunggu tersangkanya. Tunggu saja penetapan tersangkanya beberapa hari lagi," kata Mahfud.
Baca juga : Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun ke PN Jakpus
Dalam kasus ini, Menko Mahfud meminta masyarakat tertib hukum dan tidak mengedepankan hukum jalanan. Sebab, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan akan terus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
Aparat hukum, kata Mahfud, juga harus bisa menindak secara hukum jika memang ditemukan bukti kuat. "Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh bertindak main hukum sendiri. Percayakan ke aparat," cetus Mahfud.
Baca juga : PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,
dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII), pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. (MGN/Z-4)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved