Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji tepatnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan pada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. MUI dan Anwar Abbas dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Setelah sempat dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus pada Kamis, (6/7) siang.
Baca juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
“Seperti kita ketahui bahwa Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Jumat, (7/7).
Beberapa pernyataan Anwar Abbas yang akan dipersoalkan adalah karena tuduhan bahwa Panji Gumilang adalah seorang komunis. Hal itu disebut Hendra telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
Baca juga: Polisi: Panji Gumilang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong
“Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.
“Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun. Kerugian material berkaitan dengan kerugian-kerugian kita yang berupa harta benda kita, yang bergerak atau tidak bergerak, namun kalau kerugian immaterial ini kita tidak bisa diukur dengan nilai, tapi hanya orang yang merasa dirugikan itulah yang boleh menilai,” ujarnya.
(MGN/Z-9)
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Saat bencana terjadi, beberapa ruang kelas hingga masjid digunakan sebagai posko logistik dan lokasi pemulasaraan jenazah korban longsor.
MANTAN Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin menekankan peran penting pesantren sebagai 'pabrik kyai' yang menyiapkan dan mencetak santri menjadi kyai serta ulama.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved