Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini

Siti Yona Hukmana
06/7/2023 09:52
Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Hari Ini
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang(Antara)

Bareskrim Polri terus mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi hari ini, Kamis (6/7), guna menelisik perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.

"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Kendati demikian, Djuhandhani tidak menyebut secara pasti jumlah saksi yang akan diperiksa. Identitas mereka pun masih disembunyikan.

Baca juga: Polisi: Panji Gumilang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

"Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan penyidik telah melakukan tindak lanjut usai kasus naik ke tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah memberitahu pihak Kejaksaan.

Baca juga: Mahfud MD: Al-Zaytun Terhubung dengan Kelompok Radikal NII

"Kemarin naik penyidikan dan surat perintah dimulai penyidikan kami kirim ke Kejaksaan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Meski telah naik penyidikan, Panji Gumilang, pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu belum ditetapkan tersangka. Polisi masih harus mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana," beber Djuhandhani.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik