Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan umat Islam tidak perlu terprovokasi dengan pernyataan pendeta Hindu India Yati Narsinghanand soal seruan merebut Makkah.
Apalagi, di bulan suci Ramadan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Saleh mengingatkan, amal-amal sosial lain dalam bentuk zakat, infaq dan sadaqah perlu diintensifkan. Ia berpendapat, amal kebaikan seperti itu yang merupakan perwuudan kesalehan seorang muslim.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Iman dan Toleransi di Bulan Suci Ramadan
"Bukan merespon pernyataan sampah yang tidak bertanggung jawab. Biarkan orang lain yang menilai bahwa umat Islam adalah agama yang damai dan penuh kasih sayang. Bukan agama permusuhan dan pertikaian," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4).
Pernyataan Pendeta Hindu India, Bentuk Islamphobia
Ia melihat, pernyataan Yati Narsinghanand adalah salah satu bentuk Islamophobia. Konon, ini bukan yang pertama dilakukannya.
Di banyak kesempatan, dia sudah sering melontarkan ceramah-ceramah anti-Islam. Meski melukai, tetapi pernyataan-pernyataannya tidaklah mengurangi kehormatan Agama Islam.
Baca juga: Ramadan Harus Jadi Momentum Perkuat Takwa dan Toleransi
"Faktanya, sampai sekarang Islam tetaplah baik. Para pembenci tidak akan menurunkan iman dan keyakinan umat Islam. Bahkan, bisa semakin meningkatkan kecintaan dan ketaatan," sambung politikus dari Fraksi PAN ini.
Minta Pemerintah India Periksa Yati Narsinghanand
Meski begitu, ia meminta pemerintah India segera memeriksa Yati Narsinghanand. Ia menilai, Yati telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Bahkan, melakukan penghinaan terhadap agama lain. Tindakan ini bertentangan dengan norma toleransi dan kerukunan antar umat beragama," jelasnya.
Baca juga: Akademisi: Tidak Ada Islamofobia di Indonesia karena Punya Pancasila
Tindakan Yati bertentangan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. ICCPR jelas menyebut setiap orang memiliki kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan, ini adalah bagian dari implementasi Deklarasi Universal HAM yang sudah disepakati PBB.
"Karena itu, dalam konteks kebebasan beragama dan Islamophobia seperti ini, pemerintah India dituntut untuk melakukan tindakan tegas," kata Saleh.
"Jangan sampai tindakan orang per orang seperti ini menimbulkan kesenjangan antara masyarakat di Indonesia dengan di India," pungkas Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. (RO/S-4)
Kementerian Luar Negeri Swedia menekankan kembali posisinya dalam membela kebebasan berekspresi.
SALAH satu agenda penting Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang akan digelar pada 18-20 November 2022 di Surakarta ialah pembahasan draf materi Risalah Islam Berkemajuan (RIB).
KEKUATAN umat Islam dimanapun saat ini sudah saatnya bangkit termasuk di Indonesia dalam melawan Islamophobia, apalagi ada momentum global berupa perang dingin yang semakin dekat.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved