Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan umat Islam tidak perlu terprovokasi dengan pernyataan pendeta Hindu India Yati Narsinghanand soal seruan merebut Makkah.
Apalagi, di bulan suci Ramadan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Saleh mengingatkan, amal-amal sosial lain dalam bentuk zakat, infaq dan sadaqah perlu diintensifkan. Ia berpendapat, amal kebaikan seperti itu yang merupakan perwuudan kesalehan seorang muslim.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Iman dan Toleransi di Bulan Suci Ramadan
"Bukan merespon pernyataan sampah yang tidak bertanggung jawab. Biarkan orang lain yang menilai bahwa umat Islam adalah agama yang damai dan penuh kasih sayang. Bukan agama permusuhan dan pertikaian," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4).
Pernyataan Pendeta Hindu India, Bentuk Islamphobia
Ia melihat, pernyataan Yati Narsinghanand adalah salah satu bentuk Islamophobia. Konon, ini bukan yang pertama dilakukannya.
Di banyak kesempatan, dia sudah sering melontarkan ceramah-ceramah anti-Islam. Meski melukai, tetapi pernyataan-pernyataannya tidaklah mengurangi kehormatan Agama Islam.
Baca juga: Ramadan Harus Jadi Momentum Perkuat Takwa dan Toleransi
"Faktanya, sampai sekarang Islam tetaplah baik. Para pembenci tidak akan menurunkan iman dan keyakinan umat Islam. Bahkan, bisa semakin meningkatkan kecintaan dan ketaatan," sambung politikus dari Fraksi PAN ini.
Minta Pemerintah India Periksa Yati Narsinghanand
Meski begitu, ia meminta pemerintah India segera memeriksa Yati Narsinghanand. Ia menilai, Yati telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Bahkan, melakukan penghinaan terhadap agama lain. Tindakan ini bertentangan dengan norma toleransi dan kerukunan antar umat beragama," jelasnya.
Baca juga: Akademisi: Tidak Ada Islamofobia di Indonesia karena Punya Pancasila
Tindakan Yati bertentangan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. ICCPR jelas menyebut setiap orang memiliki kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan, ini adalah bagian dari implementasi Deklarasi Universal HAM yang sudah disepakati PBB.
"Karena itu, dalam konteks kebebasan beragama dan Islamophobia seperti ini, pemerintah India dituntut untuk melakukan tindakan tegas," kata Saleh.
"Jangan sampai tindakan orang per orang seperti ini menimbulkan kesenjangan antara masyarakat di Indonesia dengan di India," pungkas Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. (RO/S-4)
Kementerian Luar Negeri Swedia menekankan kembali posisinya dalam membela kebebasan berekspresi.
SALAH satu agenda penting Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang akan digelar pada 18-20 November 2022 di Surakarta ialah pembahasan draf materi Risalah Islam Berkemajuan (RIB).
KEKUATAN umat Islam dimanapun saat ini sudah saatnya bangkit termasuk di Indonesia dalam melawan Islamophobia, apalagi ada momentum global berupa perang dingin yang semakin dekat.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved