Selasa 21 Maret 2023, 19:05 WIB

Bambang Tri Mulyono Dan Sugi Nur Raharja Dituntut 10 Tahun Penjara

Widjajadi | Nusantara
Bambang Tri Mulyono Dan Sugi Nur Raharja Dituntut 10 Tahun Penjara

MI/Widjajadi
Sidang kasus ujaran kebencian ijasah Palsu Jokowi, ITE, dan penistaan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dna Sugi Nur Raharja di PN Solo.

 

TERDAKWA kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo,  Bambang Tri Mulyono dan terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

Dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menilai Bambang Tri bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama sama. Bambang Tri dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer. "Sehingga kami tuntut pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan," tukas Apriyanto.

Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya.

Sedangkan Sugi Nur Raharja dinilai terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Uniknya, Gus Nur langsung berucap syukur atas tuntutan 10 tahun itu, meski keberatan, karena merasa hanya sebagai pemantik nara sumber. "Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan. (R-2)

Baca Juga

MG News

Kunker di Pasar, Iwan Bule Kumpulkan Suara Gerindra

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 01:28 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochamad Iriawan (Iwan Bule) melakukan kunjungan kerja ke daerah Jawa Barat yang dimulai di wilayah...
Dok. KST

Komunitas Sopir Truk Sosialisasi Keselamatan Berkendara bagi Sopir di Bogor

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 31 Mei 2023, 00:10 WIB
Pelatihan itu agar insiden kecelakaan yang disebabkan pecah ban, rem blong, hingga kelistrikan bisa...
Dok. Kiai Muda Jatim

Ciptakan SDM Unggul, Kiai Muda Jatim Gelar Pelatihan Menjadi bagi Santri di Bojonegoro

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 31 Mei 2023, 00:00 WIB
"Kiai Muda Jawa Timur hari ini menggelar pelatihan dan juga edukasi pendidikan tentang konveksi menjahit, obras, menaruh kancing baju,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya