Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,
Jaksa penuntut umum mengaku belum menerima surat dari RSPAD Gatot Soebroto terkait kondisi Lukas Enembe.
Pengacara Lukas mengatakan kliennya menderita ginjal kronis stadium akhir.
KPK merujuk Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto karena menolak makan dan minum obat.
Pengacara Lukas Enembe mengatakan kliennya sakit dan tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Kejaksaan menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK yakin koin emas bergambarkan wajah Lukas Enembe terkait kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Hakim akan melanjutkan sidang atas pembacaan tanggapan jaksa terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada 18 Juli.
JPU meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Jaksa dijadwalkan akan menjawab eksepsi Johnny G Plate dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hari ini.
Pembantaran atau penundaan penahanan karena alasan kesehatan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dinyatakan sudah selesai.
Sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di Bandung Smart City digelar
Kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kemenkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, Selasa (4/7).
Apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang itu tidak mampu menjalaninya.
Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono didakwa telah memberikan suap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api, hari ini, Senin (3/7).
Majelis hakim Tipikor mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD.
Sidang Lukas enembe dilanjutkan setelah Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi.
Hal itu menurut keluarga merupakan pertimbangan kemanusiaan hakim yang baik karena menempatkan aspek kesehatan terdakwa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved