Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono didakwa telah memberikan suap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api, hari ini, Senin (3/7).
Majelis hakim Tipikor mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD.
Sidang Lukas enembe dilanjutkan setelah Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi.
Hal itu menurut keluarga merupakan pertimbangan kemanusiaan hakim yang baik karena menempatkan aspek kesehatan terdakwa.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Dikatakan Elius, Lukas dengan reaksi kemarin terhadap para JPU perlu dilihat dalam konteks Lukas yang sedang sakit, bukan orang sehat.
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
Lukas Enembe langsung protes setelah jaksa penuntut umum pada KPK membacakan nilai suap yang diterimanya.
PIHAK keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunjuk tim dokter independen di luar IDI guna memastikan kondisi kesehatan Lukas.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Rijatono Lakka terbukti bersalah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan divonis 5 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta.
Rijatono Lakka yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan mendengarkan vonisnya hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
kubu Lukas Enembe disarankan memanfaatkan pengadilan Tipikor untuk melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Lukas Enembe atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua, Senin 12 Juni.
Berkas perkara tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api sudah rampung dan akan segera diadili.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa penyuap Lukas Enembe sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved