Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JPU meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Jaksa dijadwalkan akan menjawab eksepsi Johnny G Plate dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hari ini.
Pembantaran atau penundaan penahanan karena alasan kesehatan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dinyatakan sudah selesai.
Sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di Bandung Smart City digelar
Kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kemenkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, Selasa (4/7).
Apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang itu tidak mampu menjalaninya.
Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono didakwa telah memberikan suap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api, hari ini, Senin (3/7).
Majelis hakim Tipikor mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD.
Sidang Lukas enembe dilanjutkan setelah Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi.
Hal itu menurut keluarga merupakan pertimbangan kemanusiaan hakim yang baik karena menempatkan aspek kesehatan terdakwa.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Dikatakan Elius, Lukas dengan reaksi kemarin terhadap para JPU perlu dilihat dalam konteks Lukas yang sedang sakit, bukan orang sehat.
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
Lukas Enembe langsung protes setelah jaksa penuntut umum pada KPK membacakan nilai suap yang diterimanya.
PIHAK keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunjuk tim dokter independen di luar IDI guna memastikan kondisi kesehatan Lukas.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Rijatono Lakka terbukti bersalah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan divonis 5 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved