Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini koin emas bergambar wajah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Lembaga Antirasuah yakin bisa membuktikan keterkaitannya dalam persidangan.
"Ketika melakukan penyitaan kami pasti punya data informasi keterkaitan dengan perkara. Makanya nanti akan dibuktikan di depan hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/7).
Ali menjelaskan pihaknya tidak bisa membeberkan informasi mendalam terkait keterkaitan koin emas itu dengan kasus Lukas di ruang publik. Namun, dalam persidangan nanti semua temuan penyidik bakal dibongkar semuanya.
Baca juga: Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang
Karenanya, masyarakat diharap memantau persidangan Lukas. KPK juga terbuka jika kubu Gubernur nonaktif Papua itu mau beradu argumen di depan hakim jika merasa tidak bersalah.
"Bukti dari seluruh proses penyidikan, kami akan sampaikan kepada majelis hakim seluruh alat buktinya," ucap Ali.
Baca juga: KPK Berikan Aset Rampasan Kasus Korupsi Rp28,9 Miliar ke Kemenkum dan HAM
Lukas Enembe mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita KPK.
Foto narsis dalam koin emas itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK @official.kpk. Bagian depan terlihat wajah Lukas dengan tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe'.
Sisi lainnya bergambarkan peta Papua dengan tulisan 'Moy Papua'. Total, ada empat keping koin emas narsis Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tidak mengetahui alasan Lukas mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya," kata Asep di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep enggan memerinci lokasi pasti penemuan koin emas itu. Menurutnya, harganya sudah dipastikan oleh ahli. (Z-3)
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved