Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini koin emas bergambar wajah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Lembaga Antirasuah yakin bisa membuktikan keterkaitannya dalam persidangan.
"Ketika melakukan penyitaan kami pasti punya data informasi keterkaitan dengan perkara. Makanya nanti akan dibuktikan di depan hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/7).
Ali menjelaskan pihaknya tidak bisa membeberkan informasi mendalam terkait keterkaitan koin emas itu dengan kasus Lukas di ruang publik. Namun, dalam persidangan nanti semua temuan penyidik bakal dibongkar semuanya.
Baca juga: Pembantaran Selesai, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang
Karenanya, masyarakat diharap memantau persidangan Lukas. KPK juga terbuka jika kubu Gubernur nonaktif Papua itu mau beradu argumen di depan hakim jika merasa tidak bersalah.
"Bukti dari seluruh proses penyidikan, kami akan sampaikan kepada majelis hakim seluruh alat buktinya," ucap Ali.
Baca juga: KPK Berikan Aset Rampasan Kasus Korupsi Rp28,9 Miliar ke Kemenkum dan HAM
Lukas Enembe mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita KPK.
Foto narsis dalam koin emas itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK @official.kpk. Bagian depan terlihat wajah Lukas dengan tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe'.
Sisi lainnya bergambarkan peta Papua dengan tulisan 'Moy Papua'. Total, ada empat keping koin emas narsis Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tidak mengetahui alasan Lukas mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya," kata Asep di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep enggan memerinci lokasi pasti penemuan koin emas itu. Menurutnya, harganya sudah dipastikan oleh ahli. (Z-3)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved