Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Karenanya dia harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.
"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Anang memprotes dakwaan jaksa soal tindakannya memutus kontrak demi efisiensi dalam kasus itu. Menurutnya, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Dia berdalih sikap itu diambil demi menyelesaikan pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Jaksa sependapat dengan Anang soal pembangunan BTS 4G harus diselesaikan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak boleh menjadi korban," ucap jaksa.
Baca juga:Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini
Karenanya Anang harus mempertanggungjawabkan sikap itu dalam persidangan. Apalagi, kerugian negara sudah timbul.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo ini diduga membuat negara merugi Rp8.032.084.133.795,51. Anang disangkakan mendapatkan Rp5.000.000.000. (Z-3)
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved