Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini adanya keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Karenanya dia harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.
"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Anang memprotes dakwaan jaksa soal tindakannya memutus kontrak demi efisiensi dalam kasus itu. Menurutnya, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Dia berdalih sikap itu diambil demi menyelesaikan pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Jaksa sependapat dengan Anang soal pembangunan BTS 4G harus diselesaikan. Namun, tindakannya dinilai telah merugikan masyarakat.
"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak boleh menjadi korban," ucap jaksa.
Baca juga:Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini
Karenanya Anang harus mempertanggungjawabkan sikap itu dalam persidangan. Apalagi, kerugian negara sudah timbul.
"Perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo ini diduga membuat negara merugi Rp8.032.084.133.795,51. Anang disangkakan mendapatkan Rp5.000.000.000. (Z-3)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Peristiwa tragis robohnya beton penyangga tower provider terjadi di Kavling Bumi Indah, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 27 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 Januari 2025 sekiranya pukul 10.00 WIB. Berikut kronologi lengkap robohnya beton penyangga tower provider di Bekasi
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan mengatakan Achsanul Wosasi dan Sadikin Rusli menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terhadap proyek tower BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved