Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Candra Yuri Nuralam
11/7/2023 13:40
Jaksa Minta Persidangan Johnny G Plate Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
JPU meminta hakim mengesampingkan eksepsi Johnny G Plate dan lanjut ke pemeriksaan saksi.(MI/Adam Dwi)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim mengesampingkan eksepsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Jaksa menyebut seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G yang menjerat Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan. Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini

Jaksa juga menilai eksepsi Plate tidak dibuat dengan semestinya. Bantahan Menkominfo nonaktif itu seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," ucap jaksa.

Baca  juga: Johnny Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS 4G, Ini Respons PDIP

Jaksa menilai pembelaan Plate seharusnya diajukan dalam pledoi. Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar jaksa.

Karenanya, hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Plate. Para pengadil juga diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," kata jaksa.

Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim memenangkan jaksa dalam putusan selanya. Para pengadil itu akan selanjutnya akan berunding untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.

Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya