Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim mengesampingkan eksepsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate. Persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Jaksa menyebut seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G yang menjerat Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan. Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Bakal Jawab Pembelaan Johnny G Plate Hari Ini
Jaksa juga menilai eksepsi Plate tidak dibuat dengan semestinya. Bantahan Menkominfo nonaktif itu seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.
"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," ucap jaksa.
Baca juga: Johnny Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS 4G, Ini Respons PDIP
Jaksa menilai pembelaan Plate seharusnya diajukan dalam pledoi. Protes dakwaan itu masih terlalu dini.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," ujar jaksa.
Karenanya, hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Plate. Para pengadil juga diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," kata jaksa.
Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim memenangkan jaksa dalam putusan selanya. Para pengadil itu akan selanjutnya akan berunding untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.
"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.
Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah. (Z-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved