Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim menilai kondisi kesehatan terdakwa yang dibuktikan dengan hasil laboratorium cukup beralasan, sehingga pembantaran dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).
Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar Lukas dirawat oleh dokter yang ditunjuk keluarga yakni dr. Terawan. Hal itu untuk menjamin kesehatan terdakwa dalam menjalani persidangan lanjutan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," imbuhnya.
Disamping itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa. Mengingat jadwal sidang lanjutan pemeriksaan saksi belum ditetapkan lantaran masih menunggu kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Keluarga Apresiasi Hakim Beri Perhatian terkait Kesehatan Lukas Enembe
Adapun, dalam sidang putusan sela hari ini (26/6) Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Eksepsi terdakwa dinilai sudah masuk dalam pokok perkara dan sidang pun akan tetap dilanjutkan.
Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved