Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim menilai kondisi kesehatan terdakwa yang dibuktikan dengan hasil laboratorium cukup beralasan, sehingga pembantaran dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6).
Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa agar Lukas dirawat oleh dokter yang ditunjuk keluarga yakni dr. Terawan. Hal itu untuk menjamin kesehatan terdakwa dalam menjalani persidangan lanjutan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Tetap Dilanjutkan
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," imbuhnya.
Disamping itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa. Mengingat jadwal sidang lanjutan pemeriksaan saksi belum ditetapkan lantaran masih menunggu kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Keluarga Apresiasi Hakim Beri Perhatian terkait Kesehatan Lukas Enembe
Adapun, dalam sidang putusan sela hari ini (26/6) Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Eksepsi terdakwa dinilai sudah masuk dalam pokok perkara dan sidang pun akan tetap dilanjutkan.
Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. (Z-3)
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kami selaku tuan rumah, sekaligus Ketua Umum Panitia Besar Peparnas XVI Papua dan juga Gubernur Papua sangat bangga dan berterima kasih atas sportivitas yang telah ditunjukan,"
SEKITAR 500 personel aparat gabungan Polri dan TNI akan mengamankan aksi demo para relawan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Khofifah juga ditolak masuk. Bahkan, sempat ada benda yang dilemparkan dan nyaris terkena Khofifah.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan memulangkan para mahasiswa yang datang ke Papua hanya bertujuan untuk melakukan kerusuhan.
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved