Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan persidangan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015. Tiga terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa itu yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar.
"Pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Baca juga : Kejagung Masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir
Hakim menilai ketiganya terbukti melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015. Bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan dalam persidangan juga diyakini telah menjelaskan negara merugi Rp453,094 miliar atas ulah mereka.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan putusan hakim.
Baca juga : KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
Hakim juga memberikan pidana pengganti kepada ketiga terdakwa. Agus wajib membayar uang pengganti sebesar Rp153,09 miliar, sementara itu, Arifin dan Surya masing-masing Rp100 miliar.
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa (Agus) sebaesar Rp153.094.059.580,68," ujar Fahzal.
Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hakim memperbolehkan jaksa merampas harta benda ketiganya untuk dilelang.
Kalau asetnya tidak mencukupi, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai putusan yang sudah dibacakan. Penambahan untuk ketiganya yakni tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan masing-masing para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Fahzal.
Putusan 12 tahun penjara itu juga dinilai pantas untuk mereka. Dalam hal ini, hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum dalam perkara lain. Lalu, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Dan bersikap sopan selama persidangan," kata Fahzal.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Agus sebagai anggota TNI dinilai lalai membuat keputusan yang menyebabkan negara merugi.
Menyikapi vonis, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil opsi yang sama.
Hakim kemudian mengabulkan sikap yang mereka pilih. Kedua kubu diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah lanjutan atas vonis yang sudah dibacakan. (MGN/Z-5)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Peran satelit Telkomsat memungkinkan percepatan koordinasi tanggap darurat, distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran, serta pemantauan dampak bencana secara real-time.
TEKNOLOGI Earth Intelligence dan Satelit internet of things (IoT) diperkirakan berkembang pesat dalam lima tahun ke depan.
APPLE dikabarkan tengah mengembangkan teknologi berbasis satelit untuk perangkat iPhone. Memungkinkan pengguna memiliki jaringan telekomunikasi yang lebih kuat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved