Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara, Pidana Pengganti di Rp153 M

Candra Yuri Nuralam
17/7/2023 23:18
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara, Pidana Pengganti di Rp153 M
mantan Dirjen Kuathan Kemenhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mendengarkan putusan sidang Tipikor(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan persidangan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015. Tiga terdakwa divonis 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar.

"Pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Baca juga : Kejagung Masih Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir

Hakim menilai ketiganya terbukti melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015. Bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan dalam persidangan juga diyakini telah menjelaskan negara merugi Rp453,094 miliar atas ulah mereka.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan putusan hakim.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan Terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

Hakim juga memberikan pidana pengganti kepada ketiga terdakwa. Agus wajib membayar uang pengganti sebesar Rp153,09 miliar, sementara itu, Arifin dan Surya masing-masing Rp100 miliar.

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa (Agus) sebaesar Rp153.094.059.580,68," ujar Fahzal.

Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hakim memperbolehkan jaksa merampas harta benda ketiganya untuk dilelang.

Kalau asetnya tidak mencukupi, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai putusan yang sudah dibacakan. Penambahan untuk ketiganya yakni tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan masing-masing para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Fahzal.

Putusan 12 tahun penjara itu juga dinilai pantas untuk mereka. Dalam hal ini, hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum dalam perkara lain. Lalu, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga.

"Dan bersikap sopan selama persidangan," kata Fahzal.

Sementara itu, hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Agus sebagai anggota TNI dinilai lalai membuat keputusan yang menyebabkan negara merugi.

Menyikapi vonis, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil opsi yang sama.

Hakim kemudian mengabulkan sikap yang mereka pilih. Kedua kubu diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah lanjutan atas vonis yang sudah dibacakan. (MGN/Z-5) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya