Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).
Maqdir sendiri siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini.
Penyidik Kejagung akan memeriksa Maqdir ihwal dirinya menyebut akan mengembalikan dana korupsi Rp27 miliar. Rencananya, Maqdir akan mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.00 WIB pagi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Aliran dana Korupsi BTS ke Komisi I DPR
“(Status pengembalian dana) terkait tipikor, karena kita menganggap itu uang hasil BTS,” papar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (13/7/2023).
Febrie menyebut pihaknya menunggu hasil riksa untuk mengidentifikasi sumber dan beredar ke mana saja aliran dana korupsi BTS tersebut.
Baca juga : 500 Saksi Telah Diperiksa Kejaksaan Perihal Korupsi BTS 4G Kominfo
Intinya, kata Febrie, Kejagung memastikan akan memeriksa 11 nama yang diduga menerima aliran dana korupsi dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Ke-11 nama tersebut berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
“Pemeriksaan lagi berlangsung termasuk hari ini, semua tentu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kita miliki,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023).
Jumlah dana korupsi BTS yang dialirkan Irwan ke pelbagai pihak sebanyak Rp243 Miliar.
Ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit sesuai dengan BAP Irwan, yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10.000.000.000 Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3.000.000.000.
Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.
Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1.700.000.000 pada Maret 2022 dan Agustus 2022 Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR.
Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75.000.000.000 pada Agustus-Oktober 2022. Ke delapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15.000.000.000 pada Agustus 2022.
Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Ke-10, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4.000.000.000 pada Juni-Oktober 2022.
Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40.000.000.000 pada pertengahan 2022. (Z-4)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved