Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dirut PT CIFO Didakwa Menyuap Walkot Nonaktif dan Sekdis Perhubungan Bandung Rp186 Juta

Candra Yuri Nuralam
05/7/2023 14:40
Dirut PT CIFO Didakwa Menyuap Walkot Nonaktif dan Sekdis Perhubungan Bandung Rp186 Juta
PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi(Ist)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dalam pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di Bandung Smart City. Direktur Utama (Dirut) PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi menjadi terdakwa dalam peradilan itu.

"Memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp186.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (5/7).

Uang itu diberikan Sony untuk Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairur Rijal. Tujuannya agar PT CIFO mendapatkan proyek pengerjaan ISP.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Milik Terpidana Korupsi Veronika Lindawati

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap Hendra.

Duit itu juga membuat Sony, Yana, dan Khairur membuat strategi pemenangan PT CIFO dalam pencarian kontraktor dalam e-katalog. Permainan kotor mereka bermula ketika Sony bertemu Khairur pada pertengahan 2022.

Baca juga: Ketua KPK: Jangan Jadikan Korupsi sebagai Budaya

Khairur saat itu menyarankan Sony bertemu dengan Yana jika mau mendapatkan proyek lagi di Bandung. Ketiganya bertemu pada 24 Desember 2022.

Sebelum pertemuan, Khairur meminta Sony menyiapkan uang Rp150.000.000 untuk diberikan ke Yana. Namun, Sony hanya bisa menyanggupi Rp100.000.000 saja.

Baca juga: Ketua KPK: Jangan Jadikan Korupsi sebagai Budaya

"Terdakwa Sony Setiadi menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan, kemudian terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana sebesar Rp100.000.000," ucap Hendra.

Setelahnya, Sony aktif menghubungi Yana untuk menanyakan kelanjutan proyek. Wali Kota nonaktif Bandung itu hanya membalas 'bismillah'.

PT CIFO kemudian dipilih menjadi pemenang proyek berdasarkan e-kalatog pada 5 Januari 2023. Total harga yang ditawarkan mencapai Rp1.130.160.000.

Setelah mendapatkan proyek itu, Sony memberikan uang ke Khairur sebesar Rp86.000.000. Total, uang yang diberikan untuk keduanya mencapai Rp186.000.000.

Atas perbuatannya, Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya