Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KUASA hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menegaskan posisi kliennya.
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) itu adalah pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam hal ini BAKTI Kominfo.
Adapun posisi Johny, lanjut Cholidin, hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kemenkominfo.
"Kami ingin tegaskan kembali pada eksepsi kali ini bahwa posisi klien kami dalam pengadaan BTS 4G berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, yaitu pada BAKTI Kominfo. Beliau selaku menteri hanya menjalankan tugas administrasi saja," ungkap Cholidin usai sidang pembacaan nota keberatan terdakwa mantan Menkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut dia, tugas Johnny selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca juga: KPK Periksa Istri Rafael Alun terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
"Jadi apa tugas menteri, misalnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke menkeu dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," sambungnya.
Ditegaskan kembali Cholidin bahwa kliennya dalam kapasitas selaku pengguna anggaran telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia pastikan juga bahwa seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni BAKTI Kominfo.
Selain itu, pihaknya juga heran bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran.
"Ini juga satu persoalan, bahwa auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung. Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP klarifikasi terlebih dahulu pada Menterinya sebagai pengguna anggaran," tegas Cholidin.
Diketahui, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Johnny Plate telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (I-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved