Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kuasa Hukum Johnny Plate: Kuasa Pengguna Anggaran Ada pada BAKTI Kominfo

Thomas Harming Suwarta
04/7/2023 13:54
Kuasa Hukum Johnny Plate: Kuasa Pengguna Anggaran Ada pada BAKTI Kominfo
Eks Menkominfo Johnny G Plate menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(MI/Adam Dwi)

KUASA hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menegaskan posisi kliennya.

Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) itu adalah pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam hal ini BAKTI Kominfo.

Adapun posisi Johny, lanjut Cholidin, hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kemenkominfo.

"Kami ingin tegaskan kembali pada eksepsi kali ini bahwa posisi klien kami dalam pengadaan BTS 4G berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, yaitu pada BAKTI Kominfo. Beliau selaku menteri hanya menjalankan tugas administrasi saja," ungkap Cholidin usai sidang pembacaan nota keberatan terdakwa mantan Menkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Menurut dia, tugas Johnny selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.


Baca juga: KPK Periksa Istri Rafael Alun terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang


"Jadi apa tugas menteri, misalnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke menkeu dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," sambungnya.

Ditegaskan kembali Cholidin bahwa kliennya dalam kapasitas selaku pengguna anggaran telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia pastikan juga bahwa seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni BAKTI Kominfo.

Selain itu, pihaknya juga heran bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran.

"Ini juga satu persoalan, bahwa auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung. Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP klarifikasi terlebih dahulu pada Menterinya sebagai pengguna anggaran," tegas Cholidin.

Diketahui, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Johnny Plate telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya