Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lukas Enembe Sidang Hari Ini, Tapi Pengacaranya Bilang Orangnya Sakit

Candra Yuri Nuralam
17/7/2023 07:45
Lukas Enembe Sidang Hari Ini, Tapi Pengacaranya Bilang Orangnya Sakit
Pengacara Lukas Enembe mengatakan kliennya sakit dan tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 17 Juli 2023. Agedanya yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agenda pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (17/7).

Sidang dijadwalkan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan saksi ini sejatinya dijadwalkan pekan lalu, namun, jaksa tidak siap saat itu.

Baca juga: Koin Emas Bermuka Lukas Enembe Diyakini Terkait Kasus, KPK Bakal Buktikan di Persidangan

Terpisah, Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya sedang sakit. Dia disebut dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta kemarin, 16 Juli 2023.

"Sudah dua hari enggak makan minum," ucap Petrus.

Baca juga:Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya