Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar

Candra Yuri Nuralam
17/7/2023 07:30
Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar
Total nilai gratifikasi mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 miliar.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi lebih dari Rp28 miliar. Penyidik mengantongi bukti aliran dana lainnya.

"Sejauh ini sebagai bukti permulaannya Rp28 miliar itu, tapi kami punya banyak data," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7).

Ali menjelaskan uang Rp28 miliar yang disangkakan merupakan bukti penerimaan awal. Penyidik bisa mengembangkan dugaan aliran dana lainnya dengan mencari informasi dengan memeriksa saksi.

Baca juga: Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok

"Sehingga nanti akan dikembangkan," ucap Ali.

KPK enggan memerinci data yang dimilikinya. Alasanya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga:Penyidik KPK Dirintangi saat Geledah PT Fantastik Internasional terkait Kasus Andhi Pramono

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya