Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Putusan DKPP harus dihormati dan menjadi bahan evaluasi besar-besaran penyelenggara pemilu.
Komisioner Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menyusul pemecatan Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP.
Titi berpendapat konsep atau desain fungsi penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang.
Perbedaan pendapat antara DKPP, KPU, dan Bawaslu dinilai Perludem bisa menjadi momentum meninjau ulang hubungan para lembaga penyelenggara pemilu.
"Surat yang dimaksud hanyalah surat pengantar atas Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Saudari Evi Novida Ginting Manik."
KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP terkait duduk permasalahannya dengan transparan," kata Azis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman.
Direktur Eksekutif Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU segera tunjuk komisioner lain gantikan Arief Budiman.
Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara kepada teradu yang merupakan ketua Bawaslu Kab Luwu lantaran terbukti rangkap jabatan
DKPP menilai teradu tidak serius mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Disampaikan Bernad, sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka untuk umum yang akan ditayangkan langsung melalui streaming Facebook DKPP dan akun Youtube DKPP
DKPP meminta semua parpol tertip melaporkan daftar silon dan Sipol agar tidak menyulitkan pemilu.
HENTIKAN pelaporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo, Bawaslu Kota Surakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PRESIDEN Joko Widodo resmi mencabut keputusan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi
DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.
Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut hasil sidang DKPP.
Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi penyelenggara pemilu dan presiden sebagai lembaga yang menindaklanjuti. DKPP bukan peradilan murni, maka tidak ada lagi upaya
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan putusan DKPP sudah sesuai dengan konstruksi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemerintah disarankan tidak membuang energi dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved