Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Tolak Ubah Putusan Etik Evi Novida

MI
15/8/2020 02:40
DKPP Tolak Ubah Putusan Etik Evi Novida
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting(MI/M. Irfan)

PRESIDEN Joko Widodo resmi mencabut keputusan  pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 83/P Tahun 2020. 

Meski begitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkukuh mempertahankan putusan sidang etik untuk pemberhentian tersebut.  

Ketua DKPP Muhammad menegaskan bahwa jika majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, hal itu sudah dipertimbangkan dengan sangat cermat, sangat terukur, dan siap untuk dipertanggungjawabkan.

“Bukan karena soal menang-kalah, kami tidak akan mengubah Putusan DKPP Nomor 317. Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (Evi Novida Ginting-red). Kalau persoalan dia diaktifkan kembali sudah dijelaskan Prof Jimly (mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie), tetapi insya Allah kami yang mengambil keputusan itu, sudah berkomitmen untuk tidak mengubah keputusan nomor 317,” tegas Muhammad pada diskusi terkait dengan etika lembaga peradilan di Jakarta, Kamis (13/8).

Muhammad menyatakan DKPP berpegang pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13
menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat. Saat ini, imbuhnya, negara belum membentuk lembaga mahkamah etik yang bisa membanding putusan peradilan etik DKPP.

Di kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie yang juga pakar hukum tata negara menilai sistem pengadilan etik dibutuhkan untuk segera dibangun agar persoalan etika ditangani khusus, bukan bercampur dengan persoalan hukum.

Ia mencontohkan dalam kasus pemberhentian tetap Evi Novida Ginting, putusan PTUN tidak berkaitan dengan pelanggaran etika yang sudah dibuktikan dalam sidang DKPP.

“Tidak relevan menilai sesuatu yang tidak melanggar hukum dengan kacamata etika,” kata Jimly.

Presiden mencabut Keppres No 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat Evi dari jabatan komisioner KPU, setelah PTUN mengabulkan permohonan komisioner periode 2017-2022 itu pada 23 Juli 2020.

Keppres pemberhentian Evi menindaklanjuti putusan DKPP tentang adanya pelang garan etik dalam kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. (Ind/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya