Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan atas Surat Keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2022 Evi Novida Ginting Manik menuai kontroversi.
Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah terlebih dahulu menjatuhkan putusan etik yang sifatnya final dan mengikat bagi penyelenggara pemilu (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Presiden), bahwa Evi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Baca juga:DKPP: Presiden sudah di Jalur yang Tepat Terkait Pemecatan Evi
Media Indonesia mewawancarai Ketua DKPP Muhammad mengenai hal tersebut. Poin pentingnya ialah Presiden Jokowi melanggar UU jika memulihkan Evi Ginting sebagai komisioner KPU. Berikut kutipan wawancaranya:
Pemerintah belum memutuskan langkah hukum dalam menindaklajuti putusan PTUN mengenai pemberhentian Evi Novida. Lalu implikasinya seperti apa terhadap putusan DKPP?
Dalam format Undang-Undang 10/2017 kelembagaan pemilu ada tiga, KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU fokus pada pelaksanaan teknis dan tahapan, Bawaslu bertugas mengawasi pemilu, dan DKPP pada penegakan kode etik. Khusus untuk DKPP ada beberapa pasal yang mengatur bagaimana DKPP bekerja memeriksa, menilai, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Di pasal lain dalam UU disebutkan sifat putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada lembaga banding peradilan etik sehingga putusannya pertama dan terakhir. Oleh karena itu disebut bersifat final. Sedangkan PTUN tidak ada kewenangan untuk memeriksa atau menilai putusan etik, tetapi perkara hukum sehingga putusan DKPP tidak bisa dikoreksi peradilan umum. Kemudian makna mengikat bagi pihak yang diperintah atau ditetapkan oleh DKPP untuk melaksanakan putusan itu.
Karena DKPP tidak punya kewenangan administratif mengangkat dan memberhentikan orang, maka itu ada pada eksekutif yaitu presiden. Sudah benar Presiden memberhentikan saudara Evi karena melaksanakan putusan DKPP.
Lalu ada putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP substansinya kan seperti itu, meski objek gugatannya ialah keppres pemberhentian terhadapnya sehingga yang dilakukan presiden sudah tepat dengan melaksanakan putusan DKPP karena perintah UU.
Ini kita minta presiden meluruskan pandangan peradilan (PTUN). Kalau sampai hari ini presiden kita lihat belum menjalankan (putusan PTUN) karena format UU tidak seperti ini. Kewenangan PTUN mengoreksi putusan etik tidak ada. Kita berharap pemerintah meluruskan putusan PTUN.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN, Evi Berharap Presiden tak Banding
Artinya DKPP berharap ada langkah hukum dari pemerintah?
Saya kira pemerintah akan mendiskusikan itu karena menurut kami, presiden menyakini putusan DKPP final dan mengikat. Kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan DKPP persoalannya melanggar aturan perundangan sebab pada UU 7/2017 diamanatkan wajib bagi presiden melaksanakan putusan DKPP.
Sanksi yang dijatuhkan pada ibu Evi berupa pemberhentian, sementara komisioner lain tidak. Ada polemik mengenai hal itu. Bagaimana DKPP menjelaskan hal ini?
Putusan DKPP bersifat personal. Yang dinilai melanggar etik bukan lembaga tapi Evi, Arief Budiman, Viryan Aziz, diadukannya personal. Oleh karena itu, panggilan sidang etik terhadap teradu satu-satu. Siapa yang diadukan. Yang dinilai oleh peradilan etik melalui amar putusan DKPP personal penyelenggara pemilu, bukan lembaga KPU. Di pertimbangan hukum kita jelaskan penanggung jawab teknisnya saudara Evi. Hal tersebut menjelaskan kenapa kemudian pertanggungjawaban etik lebih kita tekankan pada Evi terkait pergeseran suara di Kalimantan Barat.
Pengambilan keputusan di majelis yang ada di DKPP seperti apa mekanismenya? Apakah keputusan atas sanksi etik bagi penyelenggara pemilu diputuskan secara kolektif kolegial atau seperti di Mahkamah Konstitusi (MK) ada rapat permusyawaratan hakim?
Mirip di MK, tetapi tidak persis sama. Di DKPP setelah majelis melaksanakan sidang majelis itu dipimpin oleh salah seorang anggota DKPP bersama tim pemeriksa ada unsur KPU, Bawaslu provinsi, dan tokoh masyarakat. Kalau majelis pemeriksa sudah selesai memeriksa perkara etik dalam sidang terbuka, majelis yang menyidangkan perkara, mempresentasikan di depan pleno yang berisi anggota DKPP (seluruh hakim etik) secara lengkap. Kemudian yang memutuskan ialah pleno. Tugas majelis pemeriksa hanya melaporkan di pleno DKPP dan pleno yang melakukan musyawarah dan pengambilan keputusan.
Baca juga: Perludem: Pemecatan Komisioner KPU Evi Ginting Cacat Hukum
Dalam pleno apakah ada kuorum?
Kalau kuorum dalam peraturan DKPP minimal lima pada saat kasus kita berhentikan saudara Evi. Jadi anggota etik DKPP ada tujuh, minimal kuorum lima. Pada saat itu, Pak Harjono mendapat tugas sebagai Dewan Pengawas di KPK sehingga anggota yang aktif hanya enam. Oleh karena itu, kita harus memutus perkara yang lain sebab kami terikat peraturan DKPP bahwa paling lambat enam hari setelah sidang ditutup harus ada keputusan.
Kalau misalnya enam anggota aktif dan berpegang pada kuorumnya lima, banyak putusan yang tidak bisa kita ambil. Akhirnya kita buat keputusan untuk mengurangi kuorum, dari yang tadinya lima menjadi hanya empat karena kita tidak tahu kapan presiden mengirim pengganti Pak Harjono, supaya putusan tidak terlambat dan melanggar UU untuk lekas memutuskan perkara, kita kurangi jumlah kuorum hakim etik di DKPP menjadi empat.
Itu kita gunakan saat memutuskan perkara Komisioner KPU Wahyu yang diberhentikan karena kasus suap, perkara di kabupaten dan provinsi lain termasuk memutus perkara saudara Evi. (Ind/A-3)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved