Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan DKPP atas Evi Novida Bisa Batal

Ind/P-2
02/8/2020 06:54
Putusan DKPP atas Evi Novida Bisa Batal
Evi Novida Ginting Manik(Medcom.id/Faisal Abdalla)

KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2022 Evi Novida Ginting Manik berpeluang batal. Pasalnya, keputusan presiden yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai tindak lanjut putusan DKPP telah dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Faisal Akbar Nasution menjelaskan putusan DKPP bersifat final dan mengikat
bagi penyelenggara pemilu dan presiden sebagai lembaga yang menindaklanjuti. DKPP bukan peradilan murni, maka tidak ada lagi upaya hukum untuk putusannya.

Akan tetapi, Faisal menekankan, dalam perkara Evi, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang memberhentikan Evi sebagai komisioner KPU atas dasar putusan DKPP. Evi pun menggugat SK itu ke PTUN dan dikabulkan. Keputusan DKPP dapat disengketakan.

“Putusan DKPP tidak bisa langsung berkekuatan hukum kepada orang yang diambil. Karena itu, harus ada penguatan lagi melalui keputusan presiden. Dari sana (objek) sudah beralih dari putusan DKPP menjadi keputusan tata usaha negara, maka dalam administrasi negara itu bisa menjadi objek sengketa TUN,” papar Faisal.

Faisal juga menilai ada cacat hukum atas putusan pemberhentian oleh DKPP karena tidak ada pemeriksaan terhadap Evi. Padahal, dalam Pasal 48 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan DKPP menjatuhkan putusan setelah melakukan penelitian dan atau verifikasi terhadap pengaduan. DKPP semestinya mendengar pembela dan keterangan saksi setelah mempertimbangkan bukti lainnya.

“Evi diberhentikan tidak terhormat, tetapi tidak didengarkan keterangan dirinya. Ini tidak bisa kecuali dalam peradilan in abtentia, hakim bisa bersidang walaupun pihak berperkara tidak hadir di persidangan,” terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej menilai putusan PTUN No 82 Tahun 2020 yang membatalkan SK Presiden Indonesia No 34/P Tahun 2020 itu secara otomatis membatalkan juga putusan DKPP No 317 Tahun 2020 yang memberhentikan Evi.

Pada 18 Maret lalu, DKPP memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran terkait kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya