Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumba Barat Dicopot

Palce Amalo
10/7/2020 16:20
Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumba Barat Dicopot
Ilustrasi(Antara)

KETUA Komisi Pelihan Umum (KPU) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sophia Marlinda Djami, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

"Anggota KPU Sumba Barat sudah menggelar pleno untuk menentukan pelaksana tugas (plt) ketua KPU," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Jumat (10/7). Menurutnya, saat ini KPU Sumba Barat sudah berjalan normal dengan pelaksana tugas Sri Demu Alemina Br Bangun.

Sophia Marlinda Djami diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP pada 8 Juli 2020. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Rambu Paduleba Deddy. Dia mengikuti sidang tertutup di Bawaslu NTT pada 23 Juni 2020. Sesuai putusan DKPP, Sophia dinilai terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang kerja KPU.

Pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU tersebut menyebutkan penyelenggara pemilu menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (OL-13)

Baca Juga: DPRD Minta Anies Analisa Kinerja Kadis Parekraf



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya