Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara

Indriyani Astuti
23/12/2020 17:03
Langgar Kode Etik, Ketua KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara
Ilustrasi KPU(Medcom/Faisal Abdalla)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan berupa pemberhentian sementara kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Helda R Ambay.

Pada sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan diketahui Ketua KPU Boven Digoel melanggar kode etik karena dianggap tidak serius mengurus cuti atau pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika mencalonkan diri sebagai anggota KPUD Boven Digoel.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Ketua Kabupaten Boven Digoel sampai penerbitan surat pemberhentian sementara sebagai ASN terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan," ujar anggota DKPP Ida Budiathi selaku ketua majelis sidang kode etik dengan anggota Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto di ruang sidang DKPP, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (23/12).

Teguh Prasetyo dalam persidangan membacakan pertimbangan majelis. Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Teradu telah mengembalikan gaji 135.299.270 pada 6 November 2020 kepada rekening umum kas daerah.

Namun teradu lalai mengurus cuti di luar tanggungan negara. Ini karena setelah menjabat sebagai ketua merangkap anggota KPU Boven Digoel, teradu sibuk melaksanakan tahapan pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan pemilihan presiden 2019 dilanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah di Boven Digoel pada 2020.

"Hal itu membuat teradu tidak sempat mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN. Teradu menyatakan surat cuti kepada Kepala BAKN provinsi Papua tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan," ujarnya.

Didik Supriyanto melanjutkan, DKPP menilai teradu tidak serius mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Menurut DKPP, sepatutnya teradu memahami persyaratan sebagai anggota KPU Boven Digoel di antaranya mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Atas kelalaian tersebut teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf A, ayat 3 huruf A dan j, Pasal 20 ayat 1, Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya