Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad menegaskan jika majelis etik dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, maka hal itu sudah dipertimbangkan dengan sangat cermat, terukur dan siap dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihaknya tetap berkomitmen pada keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting.
“Bukan karena soal menang kalah, kami tidak akan mengubah Putusan DKPP Nomor 317. Biar sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat DKPP pernah memberhentikan (Evi Novida Ginting-red). Kalau persoalan dia diaktifkan kembali sudah dijelaskan oleh Prof Jimly, tetapi Insya Allah kami yang mengambil keputusan itu sudah berkomitmen untuk tidak mengubah keputusan nomor 317,” kata Muhammad melalui pada diskusi terkait etika lembaga peradilan di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Muhammad, ia berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat. Saat ini, imbuhnya, negara belum membentuk lembaga mahkamah etik yang bisa membanding putusan peradilan etik DKPP.
“Jika semangat cita-cita yang disampaikan oleh Profesor Jimly bisa terwujud, maka boleh lah kita bentuk lembaga mahkamah etik untuk membanding putusan DKPP, tetapi sayangnya sampai hari ini, undang-undang 7 tahun 2017, pembuat undang-undang DPR dan pemerintah belum membuat lembaga banding etik, sehingga jika kami mengubah putusan 317 itu sama dengan kami melanggar konstitusi,” jelasnya.
Ia mengatakan atas nama lembaga DKPP, jika besok Presiden mengembalikan saudara Evi, hal itu tidak mengubah putusan pemberhentian tetap saudara Evi di lembaga peradilan etik DKPP.
Baca juga: Perludem Apresiasi Presiden Cabut SK Pemberhentian Evi Ginting
Muhammad juga setuju dengan konsep atau pemikiran dari Jimly bahwa hukum dan etika tidak bisa dihadapkan.
“Kami juga mengikuti pendapat ahli hukum yang mengatakan DKPP offside-lah, bablas-lah. Dalam peraturan DKPP yang dimaksud pelanggaran etik itu bukan hanya menerima suap, memihak kepada pasangan calon, tapi kami juga menekankan pada profesionalitas, keahlian tata kelola pemilu. Penyelenggara ini dipercaya rakyat, jika kita tidak ahli bisa rusak pemilu ini,” ungkapnya.
Dalam perspektif etika, Muhammad menyatakan hukum adalah wilayah hukum, DKPP tidak boleh masuk. Namun demikian, DKPP melihat administrasi pemilu adalah bagian dari profesionalitas. Ia menjelaskan, apabila administrasi pemilu dilakukan dengan tidak cermat, konsekuensinya seseorang yang harusnya memenangkan pemilu kemudian tercederai.
“Inilah yang terjadi ketika penyelenggara tidak profesional, bermain-main dengan oknum peserta pemilu, mempermainkan angka-angka. Si A yang harusnya menang di kotak suara, berubah ketika di kecamatan, berubah ketika di kabupaten/kota, berubah ketika di provinsi dan berubah ketika di RI,” tuturnya.
Ia menjelaskan karena ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, DKPP memberhentikan anggota KPU RI Evi.
Muhammad berpesan agar masyarakat membaca secara utuh putusan DKPP. DKPP pun maklum apabila putusan itu ditafsirkan secara berbeda-beda. Tetapi ia menyarankan agar pertimbangan putusan dibaca secara utuh terutama nomor 317, kemudian memberi komentar.(OL-5)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved