Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut setelah melalui sidang etik di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Sebelumnya, Rabu (18/3/2020), DKPP telah memberhentikan tidak hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Adapun amar keempat putusan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7/2020) yang intinya membatalkan keputusan DKPP atas pemberhentian Evi Novida merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak menjadi bagian dari keputusan presiden.
Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani anggota KPU non-aktif Evi Novida yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Arief yang menerbitkan surat No 663 dan meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPU.
Menurut Ida, teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 19 huruf c, d, dan e Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat menyandang jabatan ketua KPU. Teradu sama sekali tidak punya dasar hukum memerintahkan Evi Ginting aktif kembali sebagai anggota KPU karena menurut hukum dan etika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP," ujar Ida.
Ida menambahkan tidak satu pun tindakan atau keputusan hukum Presiden sebagai dasar merehabilitasi atau mengembalikan Evi Novida sebagai anggota KPU, kecuali teradu selaku Ketua KPU menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman.
Pelajari
Dalam menanggapi putusan DKPP, Arief Budiman belum memberikan respons karena masih menunggu salinan putusan DKPP. Evi Novida pun menjawab senada akan mempelajari putusan DKPP tersebut.
"Kami menunggu salinan putusan kemudian rapat pleno untuk mengambil keputusan apakah dilaksanakan atau tidak putusan," ungkap Evi.
Direktur Eksekutif Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai KPU perlu segera menunjuk komisioner lain sebagai pelaksana harian ketua KPU.
"Tidak mengganggu kerja karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial. Pemberhentian Arief juga tidak mengganggu jalannya sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Yang nanti bersidang di MK ialah KPU daerah," tandas Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati. (X-3)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
ATLET Bulu Tangkis Indonesia menyatakan siap tempur menghadapi Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024 di Ningbo Olympic Sports Centre Gymnasium, Ningbo, Zhejiang, China.
Evi meneruskan jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.
DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.
Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota KPU
DKPP menegaskan tidak mengubah keputusan mereka terkait Evi Novida Ginting meski Presiden sudah mencabut surat pemecatannya. Selain itu tidak ada mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved