Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Berhentikan Arief Budiman

Indriyani Astuti
14/1/2021 02:35
DKPP Berhentikan Arief Budiman
Grafis MI(Sumber: KPU/Antara/Riset MI-NRC)

KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tersebut setelah melalui sidang etik di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman sejak putusan dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Sebelumnya, Rabu (18/3/2020), DKPP telah memberhentikan tidak hormat Evi Novida sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Adapun amar keempat putusan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7/2020) yang intinya membatalkan keputusan DKPP atas pemberhentian Evi Novida merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak menjadi bagian dari keputusan presiden.

Arief Budiman diadukan ke DKPP dengan dalil aduan mendampingi/menemani anggota KPU non-aktif Evi Novida yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Arief yang menerbitkan surat No 663 dan meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPU.

Menurut Ida, teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 19 huruf c, d, dan e Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat menyandang jabatan ketua KPU. Teradu sama sekali tidak punya dasar hukum memerintahkan Evi Ginting aktif kembali sebagai anggota KPU karena menurut hukum dan etika tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP," ujar Ida.

Ida menambahkan tidak satu pun tindakan atau keputusan hukum Presiden sebagai dasar merehabilitasi atau mengembalikan Evi Novida sebagai anggota KPU, kecuali teradu selaku Ketua KPU menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman.

 

Pelajari

Dalam menanggapi putusan DKPP, Arief Budiman belum memberikan respons karena masih menunggu salinan putusan DKPP. Evi Novida pun menjawab senada akan mempelajari putusan DKPP tersebut.

"Kami menunggu salinan putusan kemudian rapat pleno untuk mengambil keputusan apakah dilaksanakan atau tidak putusan," ungkap Evi.

Direktur Eksekutif Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai KPU perlu segera menunjuk komisioner lain sebagai pelaksana harian ketua KPU.

"Tidak mengganggu kerja karena keputusan KPU bersifat kolektif kolegial. Pemberhentian Arief juga tidak mengganggu jalannya sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Yang nanti bersidang di MK ialah KPU daerah," tandas Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati. (X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya