Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait dengan pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai apresiasi berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyambut baik keputusan Istana Kepresidenan yang segera mengeksekusi putusan PTUN yang
mengabulkan gugatan Evi. “Ya, tentu kita mengapresiasi keputusan Istana yang tidak banding,” kata Saan di Jakarta, kemarin.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menyebut Istana telah mengakhiri polemik terkait dengan pemecatan Evi. Presiden telah memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait dengan kekosongan komisioner KPU. “Itu akan mempercepat kepastian status Evi juga,” ungkap Saan.
Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepala negara akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres 34/2020.
“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan kepu- tusan pencabutan keppres pemberhentian Evi,” jelas Staf Khusus Bidang Hukum Dini Purwono.
Dini menjelaskan sikap tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Pertama, sifat keppres yang administratif, semata-mata untuk memformalkan putusan DKPP. Kedua, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.
Ketua DKPP Muhammad menegaskan pihaknya tetap berpegang pada aturan perundangan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas keputusan DKPP tentang pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
“Amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Pencabutan keppres pem-
berhentian Evi tidak akan mengubah putusan DKPP,” tegasnya.
Sementara itu, Evi menyatakan keputusan presiden dapat ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali dirinya setelah proses administrasi dipenuhi. Ia pun berharap bisa melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. (Pra/Ind/P-3)
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPUÂ merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved