Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langkah Jokowi soal Evi Diapresiasi

Pra/Ind/P-3
08/8/2020 06:11
Langkah Jokowi soal Evi Diapresiasi
Evi Novida Ginting Manik(Medcom.id/Faisal Abdalla )

LANGKAH Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait dengan pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai apresiasi berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyambut baik keputusan Istana Kepresidenan yang segera mengeksekusi putusan PTUN yang
mengabulkan gugatan Evi. “Ya, tentu kita mengapresiasi keputusan Istana yang tidak banding,” kata Saan di Jakarta, kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu menyebut Istana telah mengakhiri polemik terkait dengan pemecatan Evi. Presiden telah memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait dengan kekosongan komisioner KPU. “Itu akan mempercepat kepastian status Evi juga,” ungkap Saan.

Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepala negara akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres 34/2020.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan kepu- tusan pencabutan keppres pemberhentian Evi,” jelas Staf Khusus Bidang Hukum Dini Purwono.

Dini menjelaskan sikap tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Pertama, sifat keppres yang administratif, semata-mata untuk memformalkan putusan DKPP. Kedua, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Ketua DKPP Muhammad menegaskan pihaknya tetap berpegang pada aturan perundangan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas keputusan DKPP tentang pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

“Amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Pencabutan keppres pem-
berhentian Evi tidak akan mengubah putusan DKPP,” tegasnya.

Sementara itu, Evi menyatakan keputusan presiden dapat ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali dirinya setelah proses administrasi dipenuhi. Ia pun berharap bisa melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. (Pra/Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya