Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan tetap berpegang pada aturan perundangan berkaitan keputusan tidak dilakukannya upaya hukum lanjutan terhadap pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.
"Amanat Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat. Dengan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan Evi Novida Ginting, tidak akan mengubah putusan DKPP," tegasnya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8).
Muhammad menyampaikan saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik (DKPP). DKPP, ujarnya, menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo yang diwakili Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8), menyampaikan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi dicabut.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," ujarnya.
Baca juga : Presiden akan Kembalikan Jabatan Evi Ginting
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim PTUN. Dijelaskan Dini, Keputusan Presiden bersifat administratif dan pemerintah tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Sedangkan substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP sebagai peradilan etik.
Secara terpisah, Evi Novida Ginting menyampaikan keputusan presiden dapat ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali dirinya setelah proses administrasi dipenuhi. Ia pun berharap bisa melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya Keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan. Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI," ucapnya.
Pemecatan Evi Novida merupakan sanksi etik yang diputuskan DKPP. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lain. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved